Duterte Ampuni Marinir AS Bunuh Transgender

CNN | CNN Indonesia
Rabu, 09 Sep 2020 23:46 WIB
Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, mengampuni seorang anggota Korps Marinir AS, Joseph Scott Pemberton, yang dihukum karena membunuh seorang transgender.
Ilustrasi. Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, mengampuni seorang anggota Korps Marinir AS, Joseph Scott Pemberton, yang dihukum karena membunuh seorang transgender. (iStockphoto/Zolnierek)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, memutuskan mengampuni seorang anggota Korps Marinir Amerika Serikat, Joseph Scott Pemberton, yang dihukum karena membunuh seorang transgender di negara itu.

Pengampunan Duterte itu diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Filipina, Teddy Locsin Jr. pada Senin (7/9) lalu, dan dikonfirmasi oleh Juru Bicara Kepresidenan Harry Roque dalam sebuah laporan oleh Kantor Berita Filipina (PNA).

"Mempersingkat masalah tentang waktu yang dihabiskan, dan sejak di mana dia ditahan tidak berada dalam kendali narapidana - dan demi keadilan - Presiden telah memberikan pengampunan mutlak kepada Pemberton," kata Locsin dalam sebuah cuitan di Twitter dikutip dari CNN, Rabu (9/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, CNN Filipina yang mengutip pernyataan pengadilan setempat melaporkan bahwa Pemberton diberi pengampunan hukuman karena perilaku baiknya selama bertugas di penjara militer Kamp Aguinaldo di Kota Quezon.

Pengadilan menyatakan kelakuan baik yang dilakukan Pemberton memiliki kredit poin yang setara dengan pengurangan masa hukuman selama empat tahun.

Setelah mendapat pengurangan hukuman, pihak Pemberton mengucapkan terima kasih. Pengacara Pemberton, Rowena Flores, mengatakan keputusan Duterte bukanlah sesuatu yang diminta kliennya melainkan inisiatif sang presiden.

"Saya berterima kasih kepada Presiden kami atas pengampunannya. Saya pikir dengan perkembangan ini, keadilan ditegakkan dan hukum dipatuhi," kata Flores.

Sebelumnya dalam sebuah pidato, Duterte mengungkapkan bahwa selama Pemberton di penjara dirinya sudah berbuat dengan baik, dan tidak ada indikasi Pemberton akan melakukan kejahatan serupa di masa depan.

"Anda tidak memperlakukan Pemberton dengan adil. Kita harus memberinya praduga karakter yang baik," ucap Duterte.

Pemberton diketahui telah telah menjalani sekitar enam tahun dari 10 tahun hukuman yang dijatuhkan pada 2015 silam. Adapun transgender yang menjadi korban pembunuhan bernama Jennifer Laude.

Pemberton berusia 19 tahun saat dia divonis bersalah. Dia dihukum karena tuduhan pembunuhan tingkat kedua, setelah pengadilan memutuskan bahwa Pemberton tidak bertindak dengan pengkhianatan.

Kisah Pemberton yang membunuh Laude berawal kala keduanya check-in ke sebuah hotel pada 11 Oktober 2014. Pemberton tidak mengetahui bahwa Laude adalah transgender.

Dia pun terkejut mendapati fakta bahwa Laude memiliki kelamin laki-laki dan marah akan hal tersebut. Pemberton kemudian mencekik sang transgender hingga meninggal.

Pemberton yang dari berasal Massachusetts merupakan seorang operator misil antitank yang ditugaskan di Batalyon ke-2, Marinir ke-9, dari Camp Lejeune, North Carolina.

Dia berada di Filipina untuk latihan militer yang dilakukan di bawah Perjanjian Kunjungan Pasukan (VFA).

Sebagai catatan, Filipina pernah menjadi rumah bagi dua pangkalan militer terbesar Amerika di luar AS: Pangkalan Udara Clark dan Pangkalan Angkatan Laut Teluk Subic.

Meskipun itu tidak lagi menjadi pangkalan AS pada awal 1990-an, pasukan AS masih memiliki akses ke pangkalan tersebut di bawah VFA. Hotel tempat Laude terbunuh berada di luar Teluk Subic.

Keputusan Duterte mengampuni Pemberton dikritik oleh aktivis hak asasi manusia Filipina, Edre Olalia. Dia mengatakan keputusan itu tidak bisa dipercaya.

"Apa yang membuat jabatan dan kebebasan dia (Pemberton) sebagai barter politik kesepakatan militer. Murah sekali harga kedaulatan dan harga diri bangsa," kata Olalia.

(ndn/ayp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER