Hong Kong Adili 26 Aktivis Peringati Tragedi Tiananmen

AFP | CNN Indonesia
Rabu, 16 Sep 2020 05:03 WIB
Para pegiat Hong Kong berdemo saat 26 aktivis yang ditangkap saat memperingati Tragedi Tiananmen mulai disidang.
Ilustrasi demonstran Hong Kong. Para pegiat Hong Kong berdemo saat 26 aktivis yang ditangkap saat memperingati Tragedi Tiananmen mulai disidang. (AP/Vincent Yu)
Jakarta, CNN Indonesia --

Para pegiat Hong Kong berunjuk rasa di luar pengadilan pada Selasa (15/9), saat sidang prosedural terhadap 26 aktivis yang ditangkap saat memperingati Tragedi Tiananmen dimulai.

Mereka ditangkap karena berpartisipasi dalam unjuk rasa yang disebut ilegal saat memperingati Peristiwa Tiananmen pada 4 Juni lalu

Peristiwa Tiananmen merupakan peristiwa bentuk kebijakan represif dan mematikan yang dilakukan oleh China terhadap mahasiswa yang mendorong pemberlakuan demokrasi dan reformasi politik serta ekonomi di Lapangan Tiananmen pada 1989 silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peringatan tahunan itu telah diadakan di Hong Kong selama tiga dasawarsa terakhir dan biasanya menarik banyak orang. Namun tahun ini, pertemuan tersebut dilarang merujuk langkah-langkah pembatasan penyebaran virus corona, meskipun sebagian besar transmisi lokal berhasil ditekan.

Para aktivis berkumpul di Pengadilan Magistrat Kowloon Barat sebelum sidang prosedural, mereka meneriakkan slogan dan memasang spanduk yang membela hak mereka untuk mengadakan aksi berjaga di Tiananmen.

"Bukanlah suatu kejahatan untuk berduka pada 4 Juni," demikian isi salah satu poster pengunjuk rasa, seperti dilansir AFP.

"Menentang tuntutan politik, Protes penindasan politik," bunyi poster lainnya.

"Kita harus menegaskan kembali bahwa berkabung pada 4 Juni bukanlah kejahatan," kata seorang aktivis veteran Hong Kong, Lee Cheuk-yan (63), kepada kerumunan massa melalui pengeras suara.

"Penindasan yang dialami oleh para aktivis pada 4 Juni 1989, sangat mirip dengan apa yang diderita rakyat Hong Kong pada tahun lalu," lanjutnya.

Aksi berjaga-jaga yang secara tradisional diadakan di Taman Victoria itu menjadi aksi yang sangat penting dalam beberapa tahun terakhir, karena Hong Kong dinilai semakin tertindas di bawah pemerintahan Beijing yang kian otoriter.

Kelompok terdakwa mewakili sebagian besar gerakan pro-demokrasi, mulai dari pemilik media berusia 72 tahun, Jimmy Lai, hingga aktivis muda seperti Joshua Wong.

Sebanyak 26 terdakwa dituduh berpartisipasi atau menghasut orang lain untuk ambil bagian dalam pertemuan yang melanggar hukum. Tuduhan atas penghasutan berpotensi dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara.

Beberapa dari aktivis tersebut juga menghadapi tuntutan terpisah terkait dengan aksi protes pro-demokrasi besar yang sering kali berujung bentrokan.

Para pemimpin China menolak desakan untuk memberikan hak pilih universal kepada warga Hong Kong, dan menggambarkan aksi protes itu sebagai skenario yang dirancang pihak asing untuk mengguncang kedaulatan mereka.

Pada akhir Juni lalu, China memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional yang bertujuan memberangus aksi demonstrasi dan kebebasan berpendapat untuk selamanya.

Beleid tersebut menargetkan aksi subversi, pemisahan diri (separatis), terorisme, dan kolusi dengan kekuatan asing diancam hukuman penjara seumur hidup.

(ans/ayp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER