Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyatakan tidak mendapatkan informasi apapun perihal klaim Front Pembela Islam soal pencabutan larangan bepergian yang dilakukan oleh Kerajaan Arab Saudi terhadap Rizieq Shihab.
"Saya tidak ada informasi atas hal ini," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah, saat dikonfirmasi oleh CNNIndonesia.com, Selasa (13/10).
CNNIndonesia.com juga telah meminta konfirmasi tentang informasi itu kepada Duta Besar RI di Riyadh, Agus Maftuh Abegebriel. Namun, yang bersangkutan belum memberikan pernyataan apapun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (DPP FPI) menyebut Saudi sudah mencabut cekal (cegah tangkal) terhadap Rizieq Shihab.
"Setelah melalui Proses Perundingan Panjang antara IB-HRS dan otoritas Saudi Arabia, tanpa bantuan rezim zalim Indonesia, akhirnya terdapat kejelasan dan titik terang mengenai kepulangan IB-HRS," demikian tertulis dalam siaran pers resmi FPI hari ini.
"Alhamdulillah was Syukrulillah. Pada hari ini IB-HRS secara resmi sudah dicabut cekal-nya dan sudah dibebaskan dari denda apa pun, karena IB-HRS tidak bersalah," lanjut FPI.
Proses terkait kepulangan selanjutnya adalah administrasi Bayan Safar atau Exit Permit dari Saudi, pembelian tiket, serta penjadwalan untuk kepulangan ke Indonesia.
Juru Bicara FPI Slamet Maarif juga membenarkan informasi itu.
Sementara itu, kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, belum bisa memastikan waktu kepulangan kliennya ke Indonesia.
Rizieq Shihab meninggalkan Indonesia sejak Polri menyelidiki kasus pesan pornografinya dengan Firza Husein pada 2017. Dia lantas memilih bermukim di Arab Saudi.
(ayp/ayp)