China Sahkan UU Larang Penghinaan Bendera

CNN Indonesia
Minggu, 18 Okt 2020 02:04 WIB
Lembaga legislatif China mengesahkan undang-undang yang melarang penghinaan terhadap bendera dan lambang negara.
Ilustrasi bendera China. Lembaga legislatif China mengesahkan undang-undang yang melarang penghinaan terhadap bendera dan lambang negara. (AP/Kin Cheung)
Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga legislatif China mengesahkan undang-undang yang melarang penghinaan terhadap bendera dan lambang negara.

Seperti dilansir Associated Press, Sabtu (17/10), pengesahan beleid itu diduga terkait dengan demonstrasi besar di Hong Kong pada 2019. Dilaporkan pengunjuk rasa merusak bendera dan melempari mencoret lambang di kantor perwakilan China di wilayah tersebut.

Aturan yang bernama Undang-Undang Bendera dan Lambang Negara akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2021. Berbekal aturan itu, orang-orang yang dengan sengaja membakar, memotong, mencoret, menginjak-injak atau memodifikasi bendera dan lambang negara China bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, aturan itu juga melarang bendera China dipasang terbalik, dibuang, atau digunakan dalam kondisi yang dinilai akan mencoreng martabat.

Aturan itu dilaporkan akan diterapkan di Makau dan Hong Kong.

Sebanyak tiga pengunjuk rasa di Hong Kong dihukum karena dinilai mencederai bendera China saat berdemo.

Aksi menginjak-injak bendera China yang dilakukan demonstran di Hong Kong menuai kecaman dari penduduk wilayah daratan.

Beleid ini juga disahkan setelah Kongres China menyetujui UU Keamanan Nasional. Di dalam aturan itu, segala bentuk gerakan yang mengarah kepada separatisme, kerusuhan dan ada indikasi keterlibatan pihak asing akan diganjar dengan hukuman keras.

Presiden China Xi Jinping menyerukan anak muda di Hong Kong untuk pindah ke Tiongkok. Kata dia Langkah itu sebagai cara mengintegrasikan wilayah.

Menurut Xi, dorongan itu ditujukan untuk memperdalam integrasi antara kaum muda di Hong Kong, Makau dan Provinsi Guangdong meningkatkan rasa memiliki mereka terhadap tanah air.

Hong Kong merupakan daerah administratif khusus China. Hong Kong mempertahankan sistem pemerintahan terpisah dari China dengan menganut prinsip 'satu negara, dua sistem'.

Aksi demonstrasi besar-besaran yang melibatkan ratusan warga Hong Kong kembali terjadi. Tahun lalu, Hong Kong menghadapi gelombang protes besar-besaran yang berujung ricuh lantaran warga menentang RUU Ekstradisi yang sudah dibatalkan.

(ayp/ayp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER