Proses persidangan kasus teror penembakan di kantor redaksi majalah satire Prancis, Charlie Hebdo, ditunda akibat sejumlah terdakwa dinyatakan positif terinfeksi virus corona (Covid-19).
Seperti dilansir AFP, Senin (2/11), salah satu terdakwa utama, Ali Riza Polat, dan dua lainnya dilaporkan positif Covid-19. Alhasil, hakim memutuskan menunda persidangan sampai seluruh terdakwa pulih.
"Dari pandangan protokol kesehatan dan keperluan isolasi bagi para terdakwa, maka sidang tidak bisa dilanjutkan pada pekan ini," kata kuasa hukum terdakwa, Regis de Jorna, melalui surel,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jorna mengatakan sidang akan dilanjutkan jika hakim sudah menerima hasil tes lanjutan dari para terdakwa.
Menurut dia, dua terdakwa lain yang tidak disebutkan namanya juga tengah diawasi kondisi kesehatannya karena menjalin kontak dengan mereka yang positif corona.
Para terdakwa itu dituduh membantu dua pelaku penembakan di kantor redaksi Charlie Hebdo, Cherif dan Said Kouachi, yang menewaskan 12 staf.
Jorna mengajukan nota keberatan (eksepsi) bagi para terdakwa untuk sidang pada 6, 9, 10, dan 11 November. Dia berharap hakim memberikan keputusan pada 13 November mendatang.
Saat ini pemerintah Prancis kembali memberlakukan pembatasan akibat kenaikan jumlah kasus infeksi Covid-19.
Para terdakwa yang diadili di pengadilan terorisme Prancis dituduh membeli senjata, mobil, dan membantu kegiatan logistik untuk pelaku. Kebanyakan dari mereka mengatakan awalnya mereka berpikir hanya membantu merencanakan kejahatan biasa.
Tiga orang termasuk satu-satunya wanita yang dituduh, diadili secara in absentia (tanpa kehadiran) setelah keluar negeri untuk bergabung dengan ISIS.
Sebagian besar dari 11 orang yang akan muncul di persidangan berkeras bahwa bantuan mereka dalam pembunuhan massal itu dilakukan tanpa mereka sadari.
(ayp/ayp)