Parlemen Yunani, pada Kamis (5/11), memutuskan hukuman pidana baru bagi pelaku penyiksaan hewan yaitu maksimal 10 tahun kurungan penjara.
Hingga saat ini, AFP melaporkan, kekejaman terhadap hewan dianggap pelanggaran yang tak terlalu serius di mata hukum, hanya dapat dihukum denda.
Menurut aturan baru yang diketok, orang yang memperlakukan hewan dengan buruk juga akan dikenakan "denda mulai dari 5.000 hingga 15.000 euro", dan kurungan penjara selama setahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Masjid di Prancis Diteror Kepala Babi |
Aturan tersebut menjelaskan penyiksaan yang dimaksud adalah "meracun, menggantung, membakar, dan memutilasi hewan".
Menteri Pertanian Yunani Markis Voridis yang mengusulkan aturan tersebut mengatakan keputusan ini "pesan kuat yang dikirimkan oleh parlemen kepada masyarakat".
"Masyarakat tak bisa lagi menerima tindakan penyiksaan hewan itu," katanya yang merujuk pada dua kasus yang menggegerkan Yunani dan memicu perubahan perundangan.
Pada bulan lalu, seorang pria 55 tahun di Heraklion, Pulau Kreta, menggantung dan mengebiri seekor anjing.
Aksi tersebut terekam dalam beberapa foto dan tersebar di dunia maya juga media di Yunani. Aksi pria tersebut kemudian memicu kemarahan publik yang berujung denda 30 ribu euro pada pelaku.
Beberapa hari setelahnya, seorang dosen 54 tahun di Nikaia dekat Athena menusuk dan memukuli seekor anjing dengan batang logam. Tindakan itu direkam oleh orang yang sedang lewat dan pelaku akan diadili pada Jumat (6/11).
Menurut Kepolisian Yunani, ada 2.644 laporan terkait penyiksaan hewan antara Januari hingga Juni 2020, dan sebanyak 778 di antaranya telah diproses.
(afp/end)