Penjual Video Syur Daring di Korsel Divonis 40 Tahun Bui

CNN Indonesia
Jumat, 27 Nov 2020 11:22 WIB
Hakim Korsel memvonis 40 tahun penjara terhadap pelaku penjual video syur lewat Telegram, Cho Ju-bin (24).
Ilustrasi pengadilan. Hakim Korsel memvonis 40 tahun penjara terhadap pelaku penjual video syur lewat Telegram, Cho Ju-bin (24). (iStockphoto/Zolnierek)
Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim pada Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan, menjatuhkan vonis 40 tahun penjara kepada seorang lelaki, Cho Ju-bin (24), yang memeras sejumlah perempuan dan menjual video syur mereka melalui sebuah ruang perbincangan daring.

Seperti dilansir Associated Press, Jumat (27/11), juru bicara pengadilan, Kim Yong-chan, mengatakan putusan itu dibacakan pada Kamis kemarin. Cho terbukti memeras sejumlah wanita dewasa dan remaja yang dipaksa untuk merekam adegan intim yang kemudian dijual di dunia maya.

Dalam amar putusan, Cho disebut menggunakan sejumlah cara untuk menjebak para korbannya, dan kemudian memeras para korban untuk merekam adegan intim, lalu dijual kepada orang lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia secara khusus mengungkapkan identitas banyak korban dan menyebabkan para korban merasa malu seumur hidup," kata Kim.

Cho tetap beralasan dia hanya memperdaya para korban untuk membuat video itu, dan membantah tidak pernah memaksa atau memeras mereka.

Kim menyatakan hakim memutuskan untuk menjauhkan Choa dari masyarakat dalam waktu yang panjang, mengingat perbuatan dan kejahatan yang dia lakukan.

Jaksa penuntut umum mulanya menuntut hukuman penjara seumur hidup kepada Cho.

Kini kedua belah pihak diberi waktu sepekan untuk berpikir apakah akan mengajukan banding atas putusan hakim itu.

Cho dan tujuh orang lainnya ditahan pada Juni lalu karena menyebarkan video porno 74 perempuan. Sebanyak 16 korbannya adalah remaja.

Mereka lantas menyebarkan video itu melalui aplikasi Telegram. Para pengguna bisa mendapatkan video itu dengan membayar menggunakan mata uang krypto antara 2019 sampai 2020.

Jaksa menyatakan ada 38 orang yang terlibat dalam aksi kejahatan yang dilakukan Cho.

Hakim juga menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada lima rekan Cho, yang salah satunya berusia 16 tahun.

Kasus yang menjerat Cho memicu kemarahan masyarakat Korsel. Para pakar menyatakan budaya yang berkembang di sana terlalu memberi ruang kepada para pelaku pelecehan seksual, dan malah tidak memberikan keadilan bagi para korban.

Dalam beberapa tahun belakangan, pemerintah dan penduduk Korsel berjuang menghadapi kejahatan seksual digital. Maksudnya adalah para pelaku memasang kamera tersembunyi mulai dari toilet umum hingga kamar hotel untuk merekam para korban, lalu dijual di dunia maya.

(ap/ayp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER