Parlemen Korea Selatan mengesahkan rancangan undang-undang yang melarang penyebaran propaganda ke Korea Utara, Senin (14/12).
UU itu melarang penyebaran materi cetak, barang, uang, dan barang berharga lainnya di perbatasan. Termasuk membatasi siaran propaganda pengeras suara.
Para pelanggar aturan itu bisa menghadapi hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda 30 juta won.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amandemen ini digagas oleh anggota parlemen partai berkuasa Presiden Moon Jae-in, yang ingin meningkatkan hubungan dengan Korut.
Dikutip dari AFP, langkah itu dikecam oleh para aktivis hak asasi yang menganggapnya sebagai pelanggaran kebebasan berbicara dan "strategi salah arah" untuk menyenangkan rezim Korea Utara.
Kelompok aktivis telah lama mengirim selebaran yang mengkritik pemimpin Korea Utara Kim Jong-un atas pelanggaran hak asasi manusia dan ambisi nuklir.
Selebaran-selebaran itu dikirimkan lewat balon atau diapungkan di sungai di dalam botol.
Selebaran itu membuat marah Korut. Pyongyang mengeluarkan serangkaian kecaman pedas atas selebaran anti-Korea Utara yang dikirim pembelot Korea Selatan. Korut membalas dengan meluncurkan selebaran tandingan.
Adik perempuan Kim Jong-un, Kim Yo-jong bahkan menyebut para pembangkang itu sebagai sampah manusia.
Hubungan antar-Korea membeku setelah kegagalan perundingan di Singapura dan Hanoi, Vietnam antara Kim Jong-un dan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Dialog tersebut membahas negosiasi pelucutan senjata nuklir dan pelonggaran sanksi.
Ketegangan semakin meningkat di Semenanjung Korea sejak Korea Utara meledakkan kantor penghubung dan mengancam akan menambah jumlah pasukan di dalam dan di sekitar Zona Demiliterisasi.
Kedua negara itu terus melakukan propaganda meski sempat sepakat untuk menurunkan tingkat permusuhan pada pertemuan di 2018 lalu.
(dea)