Pengadilan Prancis Hukum 13 Orang soal Serangan Charlie Hebdo

CNN Indonesia
Kamis, 17 Des 2020 02:01 WIB
Pengadilan Prancis menjatuhkan hukuman mulai dari 4 tahun penjara hingga seumur hidup bagi 13 orang yang terlibat dalam serangan mematikan pada Charlie Hebdo.
Pengadilan Prancis hukum 13 orang terkait serangan Charlie Hebdo. Ilustrasi. (AFP/JOHN MACDOUGALL).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Prancis pada Rabu (16/12) menjatuhkan hukuman penjara mulai dari 4 tahun hingga seumur hidup terhadao 13 kaki tangan Said dan Cherif Kouachi. Dua orang itu merupakan orang yang melakukan serangan mematikan terhadap mingguan satir Prancis  Charlie Hebdo dan pelanggan supermarket Yahudi pada awal 2015 lalu.

Salah satu terdakwa yang dijatuhi vonis itu adalah Ali Riza Polat. Ia dituduh jaksa sebagai tangan kanan salah satu penyerang.

Ia dijatuhi hukuman penjara selama 30 tahun karena terlibat dalam kejahatan teror itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Mohamed Belhoucine yang menjadi tersangka utama dalam kasus teror itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Ia sebenarnya sudah dianggap tewas di Suriah.

Sebanyak 14 tersangka yang terlibat dalam serangan terhadap mingguan satir Charlie Hebdo diadili dalam kasus itu. Tiga di antara pelaku diadili secara in absentia.

Semua yang hadir di pengadilan dihukum karena peran mereka dalam memberikan dukungan untuk pembunuhan tersebut.

Terdakwa ke-14, Mehdi Belhoucine, saudara laki-laki Mohamed dan juga diduga tewas, tidak dijatuhi hukuman pada hari Rabu karena pengadilan menganggap dia telah dihukum pada persidangan terpisah pada Januari lalu.

Sebelumnya, 17 orang tewas dalam serangan tiga hari pada Januari 2015. Serangan dipicu pembantaian 12 orang yang telah menerbitkan kartun Nabi Muhammad.

Serangan itu diikuti dengan pembunuhan seorang polisi wanita Prancis dan empat pria Yahudi.

(afp/agt)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER