Seorang pria di Korea Selatan didenda 2 juta won atau sekitarRp25,5 juta karena melanggar karantina mandiri virus corona.
Pengadilan Distrik Uijeongbu di utara Seoul pada Selasa (19/1) mengatakan pria itu dinyatakan melanggar setelah meninggalkan tempat karantina selama tiga jam untuk memperbaiki ponselnya.
Lebih lanjut, pengadilan menuturkan pihaknya telah menghukum pria itu dengan denda 2 juta won atau sekitar Rp25,5 juta atas tuduhan melanggar Undang-Undang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria itu diperintahkan untuk tetap mengisolasi diri di kediamannya selama dua pekan setelah tiba dari Amerika Serikat dan memasuki Korsel pada 30 Juni 2020.
Berdasarkan UU, semua pelancong internasional yang tiba di Korsel harus tetap dikarantina selama 14 hari sebelum diizinkan bepergian dengan bebas.
Namun pada 13 Juli 2020, pria itu ditemukan telah meninggalkan kediamannya menuju kota terdekat untuk memperbaiki ponsel, hanya satu hari sebelum masa karantinanya berakhir. Pria itu kemudian ditemukan setelah berkeliaran selama kurang lebih tiga jam.
Menurut pengadilan, pria itu dinyatakan negatif Covid-19.
"Tindakan terdakwa berbahaya karena bisa menghalangi upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit menular," bunyi putusan pengadilan seperti dilansir dari Yonhap.
Hingga saat ini total kasus covid-19 di Korsel berjumlah 73.115 dan 1.283 kematian, sementara 59.468 dinyatakan pulih
(ans/evn)