Amerika Serikat berencana menjatuhkan sanksi baru untuk Rusia terkait upaya meracun aktivis Alexei Navalny, pada Selasa (2/3).
Dua sumber di Gedung Putih menuturkan kepada Reuters bahwa Presiden Joe Biden akan menjatuhkan sanksi bagi Rusia dengan dua keputusan presiden.
Kedua keppres itu yakni nomor 13661 yang diterbitkan saat Rusia mencaplok Krimea pada 2014 lalu, dan nomor 13382 yang diterbitkan pada 2005 terkait proliferasi senjata pemusnah massal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua keppres itu memungkinkan AS membekukan aset-aset pemerintah dan entitas Rusia yang berada di Negeri Paman Sam. Sanksi AS ini juga melarang setiap perusahaan dan penduduk AS untuk berurusan dengan pihak Rusia yang masuk dalam daftar sanksi.
Sumber tersebut menuturkan beberapa individu dari Rusia akan menjadi sasaran sanksi baru pemerintahan Biden ini tanpa menjelaskan identitas mereka.
Sementara itu, sumber ketiga mengatakan kepada Reuters bahwa Uni Eropa juga mungkin menerapkan sanksi serupa kepada Rusia bersamaan dengan AS.
Pada 22 Februari lalu, menteri luar negeri Uni Eropa sepakat menjatuhkan sanksi kepada empat pejabat senior Rusia yang dekat dengan Presiden Vladimir Putin sebagai respons terhadap pemenjaraan Navalny.
Navalny adalah salah satu tokoh oposisi yang vokal mengkritik Putin, dia sudah beberapa kali ditahan Rusia.
Navalny ditahan setibanya di Moskow pada Januari lalu setelah dirawat di Jerman akibat diduga diracun dengan zat saraf Novichok.
Penahanan Navalny mengundang kecaman terutama dari negara Barat dan demonstrasi yang kian meluas di dalam negeri Rusia.
Sejauh ini, aparat keamanan Rusia dilaporkan telah menahan lebih dari 3.400 demonstran.
(rds/ayp)