Filipina Sita Cangkang Kerang Raksasa Ilegal Rp363 Miliar
Pihak berwenang Filipina menyita 200 ton cangkang kerang raksasa yang ditangkap secara ilegal. Nilainya hampir 1,2 miliar peso atau sekitar Rp363 miliar.
Polisi penjaga pantai Filipina menuturkan penyitaan itu berlangsung pada Jumat (16/4) di barat Provinsi Palawan. Empat tersangka telah ditangkap di Green Island, Laut Sulu, terkait perburuan kerang raksasa ini.
"Mengambil kerang raksasa dari habitat aslinya adalah bentuk kejahatan antargenerasi," kata juru bicara Dewan Palawan untuk Pembangunan Berkelanjutan, Jovic Fabello, kepada AFP.
Fabello menuturkan cangkang kerang yang disita termasuk kerang Tridacna gigas, yang terbesar di dunia.
Tridacna gigas tumbuh dengan lebar hingga 1,3 meter dan berat hingga 250 kilogram. ganggang laut ini merupakan sumber makanan besar bagi banyak spesies ikan yang dikonsumsi manusia.
Filipina memang menjadi rumah bagi sebagian besar spesies kerang tropis raksasa dunia dan Palawan kerap menjadi sarang perburuan hewan laut tersebut.
"Perburuan hewan ini bisa mempengaruhi ekosistem laut secara permanen dan generasi mendatang akan kehilangan manfaat yang diperoleh darinya," kata Fabello.
Ahli konservasi laut mengatakan cangkang kerang raksasa semakin diburu secara ilegal lantaran sama berharganya dengan gading gajah.
Cangkang kerang raksasa kerap digunakan sebagai bahan alternatif produk mulai dari anting hingga lampu gantung karena gading menjadi langka.
Fabello mengatakan perdagangan ilegal kerang raksasa terus berkembang di Palawan dan beberapa daerah lain di FIlipina dalam tiga tahun terakhir.
Pada awal Maret, pihak berwenang juga menyita 80 ton cangkang kerang raksasa senilai US$3,3 juta di Pulau Johnson yang dekat dengan Palawan.
(rds/pmg)