Badan Pendidikan, Keilmuan dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) memberikan penghargaan tahunan Kebebasan Pers kepada jurnalis Maria Ressa yang dijerat perkara hukum oleh pemerintah Filipina.
Perempuan berusia 57 tahun itu aktif terlibat dalam banyak kampanye internasional untuk mempromosikan kebebasan pers.
Melansir AFP, Rabu (28/4),menurut UNESCO, Ressa sudah beberapa kali ditangkap atas tuduhan kejahatan yang berkaitan dengan pekerjaannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menjadi subjek kekerasan berbasis gender daring seperti pelecehan, ancaman dan pelecehan berbasis gender.
Pada suatu waktu, Ressa pernah menerima rata-rata lebih dari 90 pesan ujaran kebencian dalam satu jam di akun Facebook.
Ketua juri dalam penghargaan itu, Marilu Mastrogiovanni dalam pernyataannya, menyatakan perjuangan Maria Ressa untuk mempertahankan kebebasan berekspresi adalah contoh bagi banyak jurnalis di seluruh dunia.
"Kasusnya merupakan simbol dari tren global yang mewakili ancaman nyata bagi kebebasan pers, dan karenanya bagi demokrasi," kata Mastrogiovanni.
Pada 2018, Ressa juga pernah menjadi Person of The Year majalah Time.
Mantan reporter investigasi utama Asia untuk CNN dan kepala jaringan domestik ABS-CBN News itu berseteru dengan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte.
Pada April 2019, sejumlah kantor berita di Filipina seperti Rappler, yang dipimpin Ressa, menulis artikel mengenai dugaan keterlibatan keluarga Duterte dalam bisnis narkoba. Mereka juga mempertanyakan jumlah kekayaan Duterte yang naik secara signifikan.
Tiga tahun lalu, Rappler dicap sebagai situs berita palsu oleh Duterte. Sejak itu, Ressa dijerat 11 perkara yang menurut dia dibuat-buat.
Ressa mengganggap berbagai perkara hukum yang menjeratnya adalah tanggapan atas kritik terhadap kebijakan Presiden Duterte, termasuk kebijakan perang melawan narkoba yang telah menewaskan ribuan orang.
Tahun lalu, Ressa dihukum oleh Pengadilan Manila karena diduga melakukan pencemaran nama baik melalui pemberitaan. Ia lalu dibebaskan dengan jaminan menunggu banding dalam kasus itu, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Maret lalu, Ressa diadili terkait perkara menghindari pajak.
(isa/ayp)