Junta militer dilaporkan kembali mendakwa pemimpin de facto Myanmar yang digulingkan dalam kudeta, Aung San Suu Kyi, terkait dugaan korupsi baru.
Mengutip Komisi Anti-Korupsi, media pemerintah Global New Light of Myanmar melaporkan bahwa dugaan korupsi itu terkait suap dan penyalahgunaan lahan yang ditempati oleh Yayasan Daw Khin Kyi, lembaga amal pimpinan Suu Kyi.
"Dia terbukti bersalah melakukan korupsi dengan jabatannya saat itu. Karena itu, Suu Kyi didakwa UU Anti-Korupsi Pasal 55," demikian laporan koran tersebut, sebagaimana dilansir Reuters, Kamis (10/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika terbukti bersalah, Suu Kyi terancam hukuman 15 tahun penjara.
Hingga kini, Reuters belum mendapatkan komentar dari tim pengacara Suu Kyi.Suu Kyi sendiri masih dalam penahanan junta sejak kudeta berlangsung1 Februari lalu.
Sejak itu, Suu Kyi didakwa sejumlah tuduhan, di antaranya mengimpor walkie-talkie secara ilegal, melanggar protokol Covid-19, dan dugaan suap dengan menerima emas serta pembayaran sekitar $600 ribu atau kira-kira Rp8,5 miliar.
Dalam kasus terpisah, Suu Kyi juga didakwa melanggar Undang-undang Rahasia Negara. Jika terbukti bersalah, petinggi Myanmar itu bisa dihukum hingga 14 tahun penjara.
Sementara itu, salah satu dakwaan dikabarkan akan diputuskan pada Juli mendatang.Namun hingga kini, belum diketahui kasus mana yang akan rampung pada bulan depan tersebut.
Suu Kyi sampai saat ini menyangkal semua tuduhan terhadap dirinya.
Sementara Suu Kyi menjalani persidangan, krisis politik di Myanmar masih terus berkobar.Setidaknya 842 orang tewas di tangan aparat setelah empat bulan militer Myanmar mengudeta pemerintahan sipil.
Data ini dikumpulkan Asosiasi Bantuan Hukum untuk Tahanan Politik (AAPP) hingga Rabu (2/6). AAPP juga mencatat ada total 4.468 orang ditahan junta militer selama empat bulan terakhir, mulai dari politikus, aktivis, warga biasa, hingga selebritas.
(rds/has)