Pemerintah Ibu Kota Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, membatasi akses warga yang belum melakukan vaksinasi corona masuk ke pusat perbelanjaan, restoran, kafe, dan tempat umum lainnya.
Setiap pengunjung harus menunjukkan bukti seperti sertifikat vaksinasi atau bukti pemeriksaan Covid-19 negatif agar bisa memasuki tempat publik tersebut.
Aturan serupa juga turut berlaku di pusat kebugaran, hotel, pantai, taman, kolam renang umum, bioskop hingga museum.
Warga nantinya akan diminta menunjukkan riwayat vaksinasi dan pemeriksaan corona melalui sebuah aplikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aplikasi ponsel itu akan menunjukkan status berwarna hijau bagi warga yang sudah divaksinasi lengkap atau telah dites dengan hasil negatif.
Bagi warga yang belum menerima imunisasi corona diharuskan mengambil pemeriksaan PCR atau anti-gen setiap tiga haris sekali untuk menjaga status tetap berwarna hijau.
Sementara itu, setiap warga yang sudah divaksinasi juga tetap harus melakukan pemeriksaan Covid19 sebulan sekali demi menjaga status tetap hijau.
Sejauh ini, Uni Emirat Arab secara berangsur melonggarkan aturan pembatasan pandemi virus corona. Bulan lalu, pemerintah UEA mengizinkan perkumpulan termasuk konser, acara pernikahan dan bar, hingga maksimal 6 orang.
Pemerintah Abu Dhabi mengumumkan protokol kesehatan baru tersebut pada Rabu (9/6) dan akan mulai berlaku efektif 15 Juni mendatang.
Aturan baru ini diterapkan menyusul peningkatan penularan corona di Uni Emirat Arab, terutama Abu Dhabi yang memiliki jumlah penduduk terpadat di negara itu, dalam tiga pekan terakhir.
Pada Rabu (8/6), Uni Emirat Arab mencatat 2.179 kasus baru corona dalam sehari. Jumlah ini jauh hampir dua kali lipat dari 1.229 kasus corona harian pada 17 Mei lalu.
(rds/dea)