Paspor Vaksin UE Tak Berlaku bagi Penerima Vaksin China-Rusia

CNN Indonesia
Rabu, 16 Jun 2021 20:36 WIB
Ilustrasi. (AP/Francois Mori)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penerima vaksin Covid-19 produksi perusahaan China, Rusia, dan India terancam tak dapat memasuki negara anggota Uni Eropa (UE) menggunakan skema paspor vaksin.

Fakta ini terungkap setelah Uni Eropa merampungkan proses legislatif untuk skema sertifikat vaksin. Dengan skema ini, UE akan mengizinkan masuk orang yang sudah menerima vaksin Covid-19.

Namun, sebagaimana dilansir situs Informasi Visa Schengen, vaksin tersebut harus masuk dalam daftar yang diterima Badan Obat-obatan Eropa (EMA), yaitu dari Pfizer/BioNtech, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson & Johnson.

Di dalam daftar yang dirilis di situs EMA, tidak tertera nama-nama vaksin produksi China dan Rusia, seperti Sinovac dan Sputnik.

Meski demikian, berdasarkan keterangan di situs Uni Eropa, masing-masing negara anggota dapat menentukan kebijakan sendiri mengenai vaksin yang dapat diterima ini.

"Negara anggota punya opsi untuk juga menerima sertifikat vaksin yang dikeluarkan berdasarkan vaksin yang sudah diizinkan di tingkat nasional atau oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)," demikian keterangan di situs UE.

Sertifikat Covid-19 ini merupakan satu lembar dokumen yang menjadi persyaratan keluar masuk negara Uni Eropa selain visa.

Setiap individu yang memegang dokumen tersebut dapat melakukan perjalanan ke seluruh negara Uni Eropa tanpa perlu melakukan karantina atau pemeriksaan Covid-19.

Pendatang yang belum divaksinasi atau penerima vaksin jenis lain, masih bisa memasuki kawasan Eropa dengan Sertifikat Tes Covid atau Sertifikat Pemulihan.

Sertifikat Tes menjamin bukti pelancong sudah melakukan tes Covid-19 dengan hasil negatif. Sementara itu, Sertifikat Pemulihan dapat diberikan kepada pendatang yang pernah terkena Covid-19 dan sudah sembuh.

"Sertifikat pemulihan Covid Digital Uni Eropa mengonfirmasi bahwa pemegangnya telah pulih dari infeksi SARS-CoV-2 setelah pernah dinyatakan positif. Sertifikat ini harus dikeluarkan tidak lebih dari 11 hari setelah tes positif pertama," demikian pernyataan Komisi Eropa.

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK