Jakarta, CNN Indonesia --
Prancis telah resmi membuka kembali gerbang masuknya untuk pengunjung mancanegara pada 9 Juni 2021. Mulai 1 Juli, mereka akan memberlakukan sertifikat kesehatan digital, seperti yang dikutip dari Travel Pulse.
Di saat yang sama, Prancis mencabut persyaratan tes COVID-19 untuk masuk bagi penduduk Eropa yang telah divaksinasi sepenuhnya, dan juga akan mengizinkan turis yang divaksinasi dari sebagian besar belahan dunia lainnya, meskipun orang non-Eropa masih perlu membawa hasil tes negatif COVID-19.
Prancis mengklasifikasikan negara yang bisa masuk dan persyaratannya menggunakan model kode warna, berdasarkan kondisi COVID-19 saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip keterangan resmi dari Atout France yang diterima CNNIndonesia.com, negara-negara 'Hijau' ialah negara yang tidak menunjukkan penyebaran virus aktif atau varian kekhawatiran, seperti Australia, Korea Selatan, Israel, Jepang, Lebanon, Selandia Baru, dan Singapura.
Negara-negara 'Oranye' - termasuk Indonesia, ialah negara yang memiliki penularan aktif dalam proporsi yang terkendali, tetapi tidak ada penyebaran varian yang mengkhawatirkan.
Negara-negara 'Merah' ialah negara yang masih berurusan dengan sirkulasi virus aktif dan varian terkait, seperti Argentina, Bahrain, Bangladesh, Bolivia, Brasil, Chili, Kolombia, Kosta Rika, India, Nepal, Pakistan, Sri Lanka, Suriname, Turki, Uruguay, dan Afrika Selatan.
Artikel ini masih berlanjut ke halaman berikutnya...
Vaksin dan tes COVID-19
Pengunjung Eropa yang telah divaksinasi dan mereka yang berasal dari negara-negara 'Hijau' tidak perlu lagi menjalani masa karantina atau bahkan menjalani tes COVID-19 untuk bisa masuk.
Jika belum divaksinasi, mereka harus memberikan tes PCR atau antigen yang diambil dalam 72 jam terakhir, tetapi tidak harus menjalani karantina pada saat kedatangan.
Mengutip France24, pengunjung yang divaksinasi yang datang dari negara-negara 'Oranye' tidak lagi diharuskan untuk karantina.
Namun, mereka yang telah divaksinasi atau belum divaksinasi harus tiba dengan tes PCR negatif tidak lebih dari 72 jam atau tes antigen tidak lebih dari 48 jam.
Jika belum divaksinasi, mereka diminta untuk menyelesaikan periode isolasi mandiri selama tujuh hari.
Sementara itu, pengunjung dari negara-negara 'Merah" masih dilarang masuk, meski mereka telah divaksinasi, kecuali; dapat memberikan "alasan kuat" untuk masuk, memberikan PCR negatif atau tes antigen yang diambil dalam waktu 48 jam setelah kedatangan, dan menjalani karantina tujuh hari jika mereka divaksinasi dan karantina 10 hari jika belum divaksinasi.
Perlu dicatat kalau vaksin menjadi syarat masuk ke Prancis ialah yang sudah diakui oleh European Medicines Agency (EMA), yakni; Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson & Johnson.
Pengunjung yang telah divaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca boleh masuk usai minimal dua minggu mereka vaksin. Begitu juga dengan orang yang pernah positif lalu telah divaksin.
Sementara itu, pengunjung yang telah divaksin Johnson & Johnson boleh masuk usai minimal empat minggu mereka vaksin.
Informasi lebih lanjut mengenai syarat masuk Prancis bisa diketahui melalui tautan ini.
Di tengah pandemi virus Corona, perjalanan wisata masih dikategorikan sebagai perjalanan bukan darurat, sehingga sebaiknya tidak dilakukan demi mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, terutama di daerah yang masih minim fasilitas kesehatannya.
Jika hendak melakukan perjalanan antarkota atau antarnegara, jangan lupa menaati protokol kesehatan pencegahan virus Corona, dengan mengenakan masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak fisik antarpengunjung. Jangan datang saat sakit dan pulang dalam keadaan sakit.