Menilik Beda Lockdown India dan PPKM Indonesia

CNN Indonesia
Kamis, 22 Jul 2021 17:39 WIB
Indonesia dan India sama-sama tengah menghadapi gelombang infeksi Covid-19 yang lebih dahsyat.
Ilustrasi lonjakan pasien Covid-19 di RS Surabaya. (AP/Trisnadi)

Indonesia

Sementara itu, warga Indonesia tak mengenal lockdown. Pemerintah Indonesia hingga kini berupaya menghindari istilah lockdown meski beberapa kali menerapkan pembatasan pergerakan sosial mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, PPKM Darurat, dan PPKM Level 4.

Meski banyak istilah yang dipakai, kunci utama kebijakan sama yakni membatasi kegiatan masyarakat demi meredam penularan Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sama seperti India, tren penularan Covid-19 di Indonesia juga sempat berangsur turun. Namun, pasca libur Idul Fitri Indonesia kembali mencatat lonjakan kasus corona meski PPKM masih berlaku.

RI bahkan mendeteksi rekor di mana lebih dari 50 ribu kasus Covid-19 dalam empat hari berturut-turut selama PPKM Darurat berlangsung yakni pada 14-17 Juli lalu.

Jumlah kasus harian itu telah melampaui India-Brasil hingga membuat media asing memberi predikat RI sebagai episentrum penularan Covid-19 baru dunia.

Kepada sejumlah media, juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan ada dua alasan utama yang menyebabkan angka kasus Covid-19 di Indonesia naik di tengah PPKM Darurat.

Pertama, tingkat kepatuhan masyarakat yang masih kurang pada saat awal penerapan PPKM sehingga dampak infeksi Covid-19 baru terlihat saat ini.

Kedua, Jodi mengatakan adanya perbaikan data sehingga menjadi lebih valid.

Pada Selasa (20/7), Presiden Joko Widodo akhirnya memperpanjang PPKM Darurat hinnga 25 Juli mendatang. Kali ini, pemerintah menamakan perpanjangan pembatasan pergerakan sebagai PPKM Level 4.

Jokowi mengatakan pemerintah bahkan merencanakan menerapkan relaksasi PPKM Level 4 secara bertahap setelahnya jika tren kasus Covid-19 menurun.

Secara garis besar, aturan-aturan dalam PPKM Level 4 ini tidak jauh berbeda dari aturan PPKM Darurat

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online.

Perusahaan-perusahaan sektor non-esensial wajib memberlakukan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Perusahaan-perusahaan sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sementara perusahaan-perusahaan sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen.

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan hanya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dan dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama PPKM dan mengoptimalkan ibadah di rumah.

Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga dilarang beroperasi.

Sama seperti India, pemerintah Indonesia juga memberikan serangkaian bantuan bagi warga selama PPKM berlaku yakni diskon listrik rumah tangga, stimulus rekening minimum dan abodemen usaha, bantuan sosial tunai, bantuan langsung tunai ke desa-desa, hingga program keluarga harapan dan kartu sembako.

(rds/dea)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER