Pemimpin Taliban, Hibatullah Akhundzada, menegaskan bahwa pemerintahan baru Afghanistan akan menerapkan syariat Islam, serupa dengan sejumlah negara lainnya.
Selain Afghanistan, beberapa negara lain juga menjadikan syariat Islam sebagai landasan konstitusinya. Berikut beberapa negara tersebut:
Arab Saudi juga merupakan salah satu negara kerajaan yang menerapkan syariat Islam. Berdasarkan aturan tersebut, Saudi menerapkan aturan ketat terhadap perempuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, belakangan Saudi mulai mengubah arah kebijakan yang dianggap lebih moderat terhadap perempuan.
Saudi menyatakan bahwa mereka akan mengizinkan perempuan yang belum menikah, bercerai, atau janda untuk hidup sendiri tanpa persetujuan dari wali kerabat laki-laki.
Selain urusan perempuan, sejumlah kebijakan Saudi lainnya juga memicu kontroversi, salah satunya menggunakan penyiksaan untuk mendapatkan pengakuan dari tersangka kejahatan. Kebijakan ini berulang kali dikritik oleh Human Rights Watch (HRW).
HRW juga melaporkan, pernah ada anak berusia 14 tahun di Saudi yang dihukum mati akibat pengakuan yang ia tuturkan dalam keadaan disiksa.
Berbeda dengan Arab Saudi, Uni Emirat Arab merupakan negara federasi yang terdiri dari tujuh emir, yakni Abu Dhabi, Dubai, Sharjah, Ras Al Khaimah, Ajman, Umm Al Quwain, dan Fujairah.
Layaknya Saudi, ada beberapa aturan UEA yang mendiskriminasi perempuan. Pernikahan di UEA menjadikan pria sebagai pemegang kuasa, di mana suami bisa menceraikan istrinya secara sepihak, sementara perempuan harus menggugat cerai ke pengadilan.
Dalam situs imbauan perjalanan pemerintah Inggris, KUHP negara itu juga disebut mengatur hukuman bagi laki-laki yang berdandan seperti kaum hawa dan masuk ke ruang publik perempuan.
Pelaku kejahatan tersebut terancam hukuman penjara satu tahun dan denda 10.000 dirham atau setara Rp43 juta.
Iran juga termasuk sebagai salah satu negara yang menggunakan dasar hukum syariat Islam dengan sederet peraturan ketatnya.
Hukum Iran menganggap tindakan menghina nabi, murtad, hubungan sesama jenis, perzinahan, meminum alkohol, dan pelanggaran terkait narkoba tanpa kekerasan sebagai bentuk kejahatan yang pantas mendapatkan hukuman mati.
Iran pun dikenal sebagai negara yang gencar mengeksekusi para penjahat. Menurut Iran Human Rights, LSM yang berbasis di Norwegia, Iran pernah mengeksekusi seorang pria karena berulang kali meminum alkohol.
Berlanjut ke halaman berikutnya >>>