Mengutip USA Today, turis asing yang telah mendapatkan vaksin yang disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) atau Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) akan mendapatkan izin untuk memasuki Amerika Serikat pada November.
FDA sendiri telah mengesahkan tiga vaksin Covid-19 untuk penggunaan darurat selama pandemi, yakni Moderna, Johnson & Johnson dan Pfizer-BioNTech. Sementara itu, WHO telah memberikan persetujuan untuk vaksin Oxford-AstraZeneca/Covishield, Sinopharm dan Sinovac, pun juga tiga vaksin yang disetujui FDA sebelumnya.
Lihat Juga : |
Pada 22 September, Kementerian Kesehatan Jepang setuju untuk melonggarkan pembatasan bagi pengunjung yang ingin memasuki negara itu. Syaratnya, turis harus dapat menunjukkan bukti bahwa ia telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap, bersumber dari CNN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wisatawan harus menunjukkan bukti menerima vaksinasi Pfizer, Moderna atau AstraZeneca, karena saat ini hanya vaksin tersebut yang diterima di Jepang.
Walaupun telah divaksinasi, turis harus melakukan karantina selama sepuluh hari. Setelah karantina, mereka juga harus melakukan tes PCR. Bila hasilnya negatif, barulah turis bisa berjalan-jalan di Jepang.
Pemerintah Argentina telah membuka perbatasan darat mereka pada 1 Oktober. Pembukaan pembatasan ini membuat warga asing dapat mengunjungi Argentina.
Tak hanya itu, Menteri Kesehatan Argentina Carla Vizzoti juga menyampaikan Argentina akan kembali membuka negaranya untuk pariwisata internasional pada 1 November.
Semua pengunjung mancanegara bebas dari karantina. Namun, mereka harus sudah menerima vaksin yang disetujui setidaknya dua minggu sebelum masuk ke negara itu. Tak hanya itu, turis juga harus menunjukkan tes PCR negatif yang diambil dalam waktu 72 jam sebelum kedatangan mereka Argentina.
(pwn/bac)