Malaysia Izinkan Eks PM Najib Pelesir ke LN Sambut Cucu Lahir

CNN Indonesia
Senin, 18 Okt 2021 13:41 WIB
Mantan PM Malaysia, Najib Razak, divonis bersalah atas keterlibatannya dalam skandal megakorupsi lembaga investasi 1MDB. (Foto: Mohd RASFAN/AFP)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Banding Malaysia mengabulkan permintaan mantan perdana menteri, Najib Razak, untuk sementara membebaskan paspornya yang dicekal sehingga dapat pergi ke Singapura untuk menyambut kelahiran cucu.

Padahal, Najib, yang menjabat sebagai PM Malaysia sejak 2009 hingga 2018, dinyatakan bersalah atas korupsi lembaga investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB) pada tahun lalu dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Laporan sejumlah media lokal menuturkan Pengadilan Banding Malaysia mengizinkan Najib mengambil paspornya dari 20 Oktober hingga 22 November sehingga dia bisa menemani putrinya yang diperkirakan akan melahirkan di Singapura bulan depan.

Seorang jaksa Malaysia yang menangani kasus Najib mengonfirmasi laporan tersebut kepada Reuters. Sementara itu, pengacara Najib tidak segera memberikan tanggapan atas laporan tersebut.

Selain Najib, pengadilan rendah pada pekan lalu juga mengabulkan permintaan istri Najib, Rosmah Mansor, untuk berpelesir ke luar negeri. Padahal, Rosmah juga menghadapi tuduhan korupsi sama seperti sang suami.

Najib lengser pada 2018 lalu di tengah kemarahan publik Malaysia atas tuduhan penyalahgunaan dana investasi 1MDB sebesar US$4,5 miliar. Najib disebut menerima aliran dana panas tersebut dan melakukan pencucian uang.

Selain Malaysia, Singapura dan lima negara lain juga membuka penyelidikan kriminal atas dugaan skandal dana aliran 1MDB.

Belasan dakwaan dilayangkan kepada Najib dan Rosmah. Aparat berwenang Malaysia turut menggerebek rumah sang mantan perdana menteri dan menyita uang tunai, perhiasan, tas mewah senilai jutaan dolar.

Rosmah dan Najib berkeras mengaku tak bersalah. Namun, keduanya tetap diadili.

Selain sanksi penjara dan denda, Najib dan Rosmah juga dicekal untuk pergi ke luar negeri.

Meski begitu, tidak jelas apakah pencekalan kedua pasangan itu telah dicabut atau belum.



(rds)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK