AS Akui Non-Biner sebagai Gender Ketiga di Paspor

CNN Indonesia
Jumat, 29 Okt 2021 11:00 WIB
AS akan menerbitkan paspor dengan tada gender 'X' bagi kaum yang tidak mengidentifikasi diri sebagai laki-laki maupun perempuan (non-biner).
Ilustrasi paspor. (Foto: PublicDomainPictures/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat akan menerbitkan paspor dengan tanda gender "X" bagi kaum yang tidak mengidentifikasi diri sebagai laki-laki maupun perempuan (kaum non-biner).

Selain tulisan female (wanita) atau male (laki-laki), AS kini akan menuliskan tanda "X" dalam kolom gender pada paspor warganya.

Kemlu AS diperkirakan akan mulai meresmikan langkah tersebut pada 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ingin menegaskan kembali, pada kesempatan penerbitan paspor ini soal komitmen Kemlu AS untuk mempromosikan kebebasan, martabat, dan kesetaraan semua orang, termasuk kaum LGBTQI+," kata juru bicara Kemlu AS Ned Price melalui sebuah pernyataan pada Rabu (27/10).

Rencana tersebut telah diumumkan Kemlu AS pada Juni lalu.

Saat itu, Menteri uar Negeri Antony Blinken berjanji bahwa pemerintah akan berupaya menambahkan opsi gender ketiga untuk individu non-biner, interseks, dan gender lainnya yang tak bisa ditentukan.

Namun, Blinken menuturkan hal itu akan memakan waktu karena memerlukan peningkatan teknologi ekstensif ke sistem komputer yang ada saat ini.

Di bawah Blinken, Kemlu AS juga mengizinkan pemegang paspor AS untuk memilih jenis kelamin mereka di paspor.

Dikutip AFP, sebelum ada aturan ini, warga AS memerlukan sertifikat medis jika mereka ingin menandai gender mereka berbeda dengan akta kelahiran dan dokumen lainnya.

Sejak Presiden Joe Biden menjabat di Gedung Putih, AS memang berjanji untuk menjadikan advokasi hak-hak LGBTQ sebagai salah satu prioritas utama pemerintahannya.

The Human Rights Campaign, sebuah kelompok advokasi terkemuka untuk kaum LGBTQ, menyebut langkah AS ini merupakan sejarah.

"Langkah ini akan mengurangi risiko diskriminasi, pelecehan, dan kekerasan yang dihadapi oleh jutaan orang Amerika non-biner, interseks, dan gender yang tak teridentifikasi yang ining bepergian keluar negeri," kata Wakil Presiden Senior The Human Rights Campaign, JoDee Winterhof.

"Amerika Serikat harus mendorong negara lain di seluruh dunia untuk meniru langkah serupa dalam mengadopsi kebijakan inklusif," paparnya menambahkan.

Selain AS, setidaknya sudah ada 11 negara lain yang telah menerapkan opsi "X" atau "lainnya" dalam penulisan gender pada paspor.

Belasan negara itu termasuk Kanada, Jerman, Argentina, India, Nepal, bahkan hingga Pakistan.

(rds)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER