China Hukum Perempuan Uighur 14 Tahun Bui karena Mengajar Islam
Pemerintah China disebut menahan dan memvonis seorang etnis Muslim Uighur bernama Hasiyet Ehmet, 14 tahun penjara hanya karena mengajarkan agama Islam dan menyimpan salinan Al Quran.
Menurut sumber yang mengetahui situasi Ehmet, perempuan yang kini berusia 57 tahun itu merupakan warga distrik Manas di Changji, Xinjiang dan ditangkap pada 2017 lalu. Dia dipenjara hanya karena mengajarkan agama Islam kepada anak-anak di lingkungan rumahnya dan menyimpan Al-Quran.
Pengadilan distrik Manas turut mengonfirmasi vonis hukuman Ehmet.
"Itu karena dia mengajarkan Al-Quran kepada anak-anak dan menyembunyikan dua salinan Al-Quran ketika pihak berwenang merazia daerah tempat tinggalnya dan akhirnya ketahuan," kata seorang pejabat pengadilan daerah Manas pada pekan lalu.
"Ini adalah alasan dari vonis dia," tutur pejabat itu lagi.
Sejak penangkapan itu, Ehmet tak terdengar lagi kabarnya.
Sembilan tahun sebelum Ehmet ditangkap, suaminya lebih dulu dihukum pihak berwenang China dengan vonis penjara seumur hidup atas dugaan terkait kelompok separatis pada 2009.
Ehmet pun sempat berhenti mengajar agama dua tahun sebelum ia ditangkap karena masalah kesehatan. Ia juga menahan diri untuk hadir di acara publik.