Perdana, Saudi Permalukan Pelaku Pelecehan Seksual di Media Massa

CNN Indonesia
Rabu, 12 Jan 2022 19:01 WIB
Saudi untuk pertama kalinya mempermalukan pelaku pelecehan seksual dengan mengungkap identitasnya di media massa. (Foto: AFP PHOTO/FAYEZ NURELDINE )
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang warga Arab Saudi yang divonis bersalah atas pelecehan seksual diungkap identitasnya pada sebuah surat kabar negara kerajaan itu.

Langkah tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan media Saudi di bawah undang-undang baru soal kekerasan seksual. Selama ini, pelecehan seksual menjadi isu tabu di negara tersebut.

Pengadilan Kota Madinah memerintahkan identifikasi publik Yasser Muslim Al-Arawi setelah dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dan denda 5.000 riyal karena pelecehan seksual.

Surat kabar swasta, Okaz, dan stasiun televisi milik negara Al-Ekhbariya mengatakan penyebaran identitas pelaku pelecehan ini merupakan implementasi perdana dari UU pelecehan seksual Saudi.

UU tersebut memerintahkan setiap pelaku pelecehan identitasnya harus dipublikasikan di media lokal.

Al-Araqi divonis bersalah karena "menyentuh dari belakang dan menyerang secara verbal dan melecehkan korban," bunyi laporan Okaz seperti dikutip AFP.

Menyebut nama dan mempermalukan kerap digunakan sebagai hukuman dalam sejumlah kasus di negara Teluk, termasuk Arab Saudi.

Pelaku pelecehan seksual mulai dihukum pada 2018 lalu di Saudi.

Saat itu, Saudi memang tengah menerapkan serangkaian reformasi aturan konservatifnya menyusul penunjukkan Pangeran Mohammed bin Salman (MbS) sebagai Putra Mahkota Saudi pada 2017.

Sejak MbS menjabat Saudi mulai melonggarkan aturan konservatif mulai dari mengizinkan perempuan mengemudi, bepergian tanpa wali, mengajukan perceraian, hingga mengizinkan turis bukan muhrim menginap sekamar.

(rds)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK