VIDEO: Warga AS Marah Peraturan Pembatasan Senjata Api Dibatalkan
Warga New York, Amerika Serikat ungkapkan kemarahan mereka atas keputusan Mahkamah Agung AS, yang mempermudah akses kepemilikan senjata api secara legal.
Sebuah undang-undang negara bagian New York yang membatasi izin kepemilikan senjata, dibatalkan pada Kamis (23/6).
Hakim mengklaim bahwa hukum tersebut bertentangan dengan hak Amandemen Kedua untuk membawa senjata api.
Keputusan ini menarik reaksi dari kelompok yang mengadvokasi undang-undang pencegahan senjata api.
Keputusan Mahkamah Agung AS juga ditentang oleh Presiden AS Joe Biden.
Biden mengungkapkan bahwa keputusan itu merupakan keputusan yang buruk.