Salah satu warga negara Indonesia (WNI) pekerja migran, Adewinda binti Isak Ayub, bebas dari vonis hukuman mati di Arab Saudi telah dipulangkan
Berdasarkan keterangan di situs Kementerian Republik Indonesia, Adewinda sudah dipulangkan ke tanah air setelah pengadilan Saudi, Senin (11/7), setelah menjalani masa hukuman penjara.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adewinda langsung diantarkan tim Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) ke kampung halamannya di Desa Argabinta, Cianjur, Jawa Barat.
Sebelumnya, Adewinda divonis bersalah oleh Mahkamah Agung Arab Saudi atas pembunuhan anak majikannya yang difabel pada 2019.
Adewinda disebut melakukan pembunuhan terhadap anak majikannya karena mengalami stres. Ia mengaku dilarang keluar oleh majikannya selama lima tahun untuk mengurus korban yang berkebutuhan khusus.
Terdakwa kemudian dijatuhi hukuman lima tahun pada 2021 dalam tuntutan hak umum. Dengan pendampingan hukum oleh KBRI Riyadh, Adewinda mendapatkan keringanan hukuman dengan cukup menjalankan hukuman selama tiga tahun dikarenakan alasan medis.
"Sejak awal diterimanya laporan penangkapan AIA pada 11 Juni 2019, Pemerintah RI melalui KBRI Riyadh dan Tim Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri telah memberikan pendampingan kekonsuleran berupa kunjungan penjara, pendampingan pada setiap persidangan, fasilitasi pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan, komunikasi dengan otoritas terkait, penanganan non-litigasi berupa pendekatan kepada ahli waris korban, dan pendampingan pemulangan AIA ke Indonesia," demikian tertulis di situs Kemlu RI, Senin (11/7).
(bac)