Sementara itu, Kabag Humas Kementerian Hukum dan HAM Indonesia, Tubagus Erif Faturahman, mengatakan Dirjen Imigrasi baru akan mengeluarkan edaran untuk paspor baru.
"Nanti Dirjen Imigrasi mau bikin surat pemberitahuan ke Kanim [Kantor Imigrasi] yang isinya ada semacam kolom deklrasi di paspor itu yang menungkinkan ada penandatangan di paspor," kata Tubagus.
Ia juga tak mengetahui alasan Jerman mengeluarkan peraturan yang mewajibkan tanda tangan di paspor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Jerman juga tak memberikan penjelasan apa pun soal penolakan paspor baru itu.
"Enggak ada sih [ngga ada penjelasan], tapi khawatirnya kalau seperti ini, kekhawatirannya negara Eropa lain ngikut," ucap Tubagus.
Di negara lain, kata dia, paspor Indonesia tak bermasalah, termasuk di sejumlah negara Eropa.
Indonesia memiliki desain paspor baru yang diatur dalam Permenkumham No.M HH-OLGR.01.03.01 Tahun 2019. Dalam desain paspor ini, tak ada lagi kolom tanda tangan pemegang.
Melalui situs resminya, Kedutaan Besar Jerman menyatakan bahwa mereka tak bisa memproses paspor yang tak memuat kolom tanda tangan di halaman paling belakang.
"Mulai saat ini, paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses. Perihal ini sedang diperiksa dengan kerjasama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang," demikian pernyataan Kedubes Jerman.
(isa/has/bac)