Eks imam Masjidil Haram, Sheikh Saleh Al-Thalib, menjadi sorotan usai dibui, diduga karena khotbah mengkritik kebijakan pemerintah Arab Saudi.
Al-Thalib menyampaikan ceramah yang mengkritik percampuran laki-laki dan perempuan bukan muhrim di ruang publik pada 2018 lalu.
Di tahun tersebut, Saudi meresmikan undang-undang yang mengizinkan laki-laki dan perempuan non-muhrim berbaur di ruang publik, seperti konser atau festival.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak lama setelah itu, pihak berwenang Saudi menangkap Al Thalib. Middle East Monitor melaporkan, Saudi juga menonaktifkan akun Twitter milik Al-Thalib.
Terlepas dari ceramah yang dianggap kontroversial itu, berikut sederet fakta soal Al-Thalib.
Hingga kini, pemerintah Saudi tak pernah mengungkap alasan dan tuduhan pasti yang diarahkan pada Al-Thalib.
Yang diketahui pasti, tim kuasa hukum Al-Thalib sempat mengajukan banding. Pengadilan Kriminal Khusus lantas memutuskan membebaskan dia dari dakwaan.
Namun, Pengadilan Banding membatalkan putusan itu dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara untuk sang imam.
Selama ditahan, Al-Thalib banjir dukungan, baik di media sosial maupun secara langsung.
Di media sosial tagar "Empat tahun sejak penangkapan imam Masjid Suci" menggema. Sementara itu, aktivis juga terus menggalang dan mendesak pembebasan sang imam.
Al-Thalib lahir di Riyadh, Arab Saudi, pada 1974. Ia berasal dari keluarga Hawtat Bani Tamim, yang terkenal dengan kecerdasannya dalam ilmu pengetahuan, peradilan, syariat, dan Al-Quran.
Haramain Sharifain melaporkan, Al-Thalib menjadi imam Masjidil Haram di usia yang tergolong muda, yakni 29 tahun, pada 2003.
Al- Thalib kemudian pensiun sebagai imam Masjidil Haram pada 2018. Terakhir, ia memimpin salat di masjid suci itu pada 13 Juli 2018.
Al-Thalib pernah menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Mekkah. Namun, tak ada informasi lebih lanjut soal pengangkatan dia.
Selama menjadi hakim, ia nyaris tak pernah menentang rezim Saudi. Namun, Al-Thalib keberatan dengan kebijakan baru yang dianggap pemaksaan terhadap masyarakat.
Berlanjut ke halaman berikutnya >>>