Apakah RI Untung Ambil Alih Ruang Udara Natuna-Riau dari Singapura?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Indonesia resmi mengambil alih kontrol ruang udara atau Flight Information Region (FIR) di atas Kepulauan Riau dan Natuna dari Singapura.
Masalah kontrol ruang udara Indonesia dan Singapura memang telah terjadi selama bertahun-tahun. Sebelum ada perjanjian ini, Singapura yang mengontrol sepenuhnya lalu lintas ruang udara di Kepulauan Riau dan Natuna.
Namun, Jokowi mengatakan perjanjian terbaru ini menjadikan luas ruang udara atau FIR Indonesia yang dikelola Jakarta semakin luas hingga mencapai 249.575 kilometer persegi.
"Saya telah menandatangani peraturan presiden Perpres tentang pengesahan perjanjian FIR Indonesia dan Singapura. Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia yang sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan," kata Jokowi dalam jumpa pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (8/9).
RI-Singapura memang telah menyepakati pengambilalihan FIR sekitar Kepulauan Riau dan Natuna dalam pertemuan antara Jokowi dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong di Bintan pada akhir Januari lalu.
Selain soal keamanan, Jokowi mengatakan pengambilalihan FIR oleh Indonesia ini diharapkan dapat meningkatkan pendapat negara bukan pajak. Ini, katanya, juga bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia.
"Sudah lama ruang udara kita yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna dikelola oleh Singapura, dan berkat kerja keras semua pihak, kita telah berhasil mengembalikan pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kepada NKRI," ujar Jokowi.
"(Ini) bisa serta bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak, dan hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia," paparnya menambahkan.
Berdasarkan pernyataan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI pada Januari lalu, Indonesia masih memberikan delegasi pelayanan jasa penerbangan pada area tertentu di Kepulauan Riau pada ketinggian 0-37.000 kaki kepada otoritas penerbangan Singapura.
Di sisi lain, Indonesia hanya mengendalikan ruang udara mulai 37.000 kaki ke atas di kawasan tersebut. Sementara itu, sebagian besar penerbangan komersial beroperasi 31.000 hingga 38.000 kaki.
"Jadi mereka (pesawat yang ingin ke Singapura atau Malaysia) masih bisa menggunakan ruang kita untuk approach. Karena kalau Anda lihat, begitu mereka take off, masa take off-nya langsung tegak lurus. Kan enggak juga. Jadi masih butuh waktu juga untuk mereka naik ke atas," ucap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam jumpa pers bersama Jokowi.
5 poin penting perjanjian FIR yang bikin untung Indonesia, baca di halaman berikutnya >>>