Indonesia hanya mengendalikan ruang udara mulai 37 ribu kaki ke atas di kawasan Kepulauan Riau dan Natuna.
RI diketahui masih memberikan delegasi pelayanan jasa penerbangan pada area tertentu di Kepulauan Riau pada ketinggian 0 sampai 37 ribu kaki kepada pihak berwenang Singapura.
Meski begitu, Luhut menilai negara asing masih perlu menggunakan ruang udara Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi mereka juga masih bisa menggunakan ruang kita untuk approach," ujarnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers yang sama menerangkan bahwa kesepakatan ini diperoleh dengan proses panjang.
"Proses ini adalah proses yang panjang dengan kepemimpinan dari Presiden Jokowi, Singapura dan Malaysia memberikan ruang pada kita untuk berdiskusi. Dan diskusi kita lakukan lebih dari 60 kali, dan diskusi itu bicara mengenai teknis," ujar Budi.
Lihat Juga :![]() KILAS INTERNASIONAL Erdogan Ancam Serang Yunani sampai Drone China Olok-olok Taiwan |
Budi juga menerangkan bahwa navigasi Indonesia sama baiknya dengan yang ada di luar.
"Jadi bahwa itu terjadi suatu pelimpahan [penambahan luasan FIR] dengan serta merta kita bisa melaksanakan itu, dan kita sudah mampu," kata Budi lagi.
(pwn/bac)