Berikut syarat bisa menjadi anggota Negara Persemakmuran
1. Sebagai aturan umum, negara pemohon harus memiliki hubungan konstitusional bersejarah dengan anggota Persemakmuran yang ada, kecuali dalam kondisi luar biasa.
2. Dalam kondisi luar biasa, pengajuan harus dipertimbangkan berdasarkan kasus per kasus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3. Negara pemohon harus menerima dan mematuhi nilai-nilai, prinsip, serta prioritas dasar Persemakmuran sesuai Deklarasi Prinsip Persemakmuran 1971 dan aturan yang lain.
4. Negara pemohon harus menunjukkan komitmen terhadap demokrasi dan proses demokrasi, termasuk Pemilu yang bebas dan adil.
Selain itu, pemohon harus menunjukkan tata kelola yang baik, layanan publik yang terlatih dan transparan, serta perlindungan hak asasi manusia, kebebasan, berekspresi, dan persamaan hak.
5. Negara pemohon harus menerima norma dan konvensi Persemakmuran seperti penggunaan bahasa inggris sebagai media hubungan antar Persemakmuran.
Negara pemohon juga harus mengakui ratu/raja Inggris sebagai Kepala Persemakmuran.
6. Pemohon juga didorong untuk bergabung dengan Commonwealth Foundation, dan mempromosikan organisasi bisnis dan masyarakat sipil yang kuat di antara mereka.
Selain itu, pemohon harus mendorong demokrasi partisipatif melalui konsultasi masyarakat sipil secara teratur.
(isa/bac)