Saudi Vonis Lansia AS Penjara 16 Tahun Gegara Cuitan di Twitter
Pemerintah Arab Saudi memvonis hukuman penjara 16 tahun kepada lansia yang tercatat sebagai warga Amerika Serikat karena status di Twitter.
Saad Ibrahim Almadi yang kini 72 tahun merupakan seorang mantan manajer proyek yang tinggal di Florida. Ia ditangkap pada November 2021 ketika mengunjungi keluarganya di Arab Saudi.
Lihat Juga :KILAS INTERNASIONAL Iran Janji Pasok Rusia Lebih Banyak Drone hingga Inggris Panik |
Sang anak, Ibrahim, mengatakan kepada Associated Press bahwa ayahnya divonis pada awal bulan ini. Almadi sendiri merupakan warga Saudi dan AS.
Ibrahim juga mengungkapkan ayahnya ditahan karena lebih dari 14 "cuitan Twitter ringan" yang dirilis selama tujuh tahun terakhir. Kebanyakan isi cuitan itu adalah mengkritik kebijakan pemerintah Saudi dan dugaan korupsi.
Selain itu, Ibrahim menuturkan ayahnya bukan seorang aktivis, tetapi warga swasta yang mengungkapkan pendapat pribadinya.
Ibrahim mengungkapkan ayahnya ditahan 16 tahun penjara pada 3 Oktober atas dakwaan mendukung terorisme.
Ibrahim juga menuturkan ayahnya dilarang bepergian selama 16 tahun. Jika dakwaan ini diterapkan, dia baru bisa bebas di umur 87 tahun, dan dilarang kembali ke AS hingga dia berumur 104 tahun.
Selain itu, Ibrahim mengaku pihak berwenang Saudi meminta keluarganya untuk menutupi kasus ini dan tak melibatkan pemerintah AS. Ia juga mengatakan ayahnya sempat disiksa ketika keluarga menghubungi Kementerian Luar Negeri AS pada Maret.
Ibrahim juga menuduh Kemlu AS mengabaikan kasus ayahnya karena tidak mendeklarasikan Almadi sebagai "warga Amerika yang ditahan secara salah."
"Mereka [Kemlu AS] memanipulasi saya. Mereka meminta saya diam agar mereka bisa mengeluarkannya. Saya tidak ingin bertaruh pada Kemlu AS lagi," kata Ibrahim, menjelaskan alasannya membuka kasus ini ke publik.
Pejabat Arab Saudi sendiri belum memberikan komentar terkait kasus ini.
Sementara itu, wakil juru bicara Kemlu AS, Vedant Patel mengonfirmasi penangkapan Almadi pada Selasa (18/10).
"Kami secara konsisten dan intensif menyuarakan kekhawatiran kami terkait kasus ini kepada pejabat senior pemerintah Saudi, dengan menggunakan medium di Riyadh dan Washington DC, dan kami akan terus melakukannya," kata Patel.
"Kami menyinggung kasus ini dengan anggota pemerintah Saudi kemarin," lanjutnya.
Patel tidak mengungkapkan dakwaan yang dijatuhkan pada Almadi, tetapi mengatakan "melakukan kebebasan berekspresi seharusnya tidak pelu dikriminalkan."
Berita ini keluar setelah pemerintahan Presiden AS Joe Biden mengatakan bakal mengevaluasi ulang hubungan mereka dengan Saudi impas keputusan OPEC+.
(pwn/bac)