Polisi Korea Utara menggelar razia kendaraan pada November yang disebut sebagai upaya mereka mendapatkan duit tambahan.
Diberitakan Radio Free Asia, November dan Mei merupakan Bulan Tindakan Pencegahan Kecelakaan di Korut yang diinisiasi oleh pemerintah. Oleh sebab itu, selama dua bulan itu polisi banyak menindak warga yang melanggar lalu lintas, meski pelanggaran kecil sekalipun.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah seorang penduduk Kota Tanchon di Provinsi Hamgyong Selatan mengatakan razia kendaraan pada hakikatnya dilakukan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas. Namun faktanya, polisi "secara sewenang-wenang mengeksploitasi orang dengan dalih mencegah kecelakaan."
Dia membeberkan dalam razia ini, polisi bakal menilang setiap pelanggaran kecil yang mereka temukan. Polisi juga memindai pelat nomor mobil dan motor untuk memastikan nomor kendaraan itu masih berlaku.
Bukan hanya itu, pelat nomor sepeda pun, kata dia, ikut diperiksa.
Dia menjelaskan pelat nomor sepeda sejak dulu diterbitkan setelah pemilik sepeda mendaftarkan kendaraan kayuhnya di kantor polisi setempat. Namun, sejak awal 2000-an tidak ada lagi yang mendaftarkan sepeda ke kantor polisi.
"Jadi Anda bisa membuatnya sendiri atau membelinya dari pasar dan menempelkannya di bagian depan sepeda," ujar sumber yang tidak ingin disebutkan namanya itu.
Namun sialnya, jika sepeda ditemukan tak berpelat, pemilik kendaraan kayuh itu wajib membayar sejumlah denda. Mereka harus membayar 1.000 won (sekitar Rp11.706) untuk sepeda biasa dan 10 ribu won (sekitar Rp116.998) untuk sepeda listrik.
"Orang-orang mengeluh bahwa ini sudah berlebihan," ujar dia.
Lanjut baca di halaman berikutnya...