Amerika Serikat berencana agar Putra Mahkota Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman (MbS), diberikan kekebalan hukum atas kasus pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi.
Keputusan itu diutarakan lewat pengajuan pengadilan yang dilakukan pengacara Departemen Kehakiman atas permintaan Departemen Luar Negeri AS pada Kamis malam.
AS berpendapat MbS merupakan perdana menteri yang telah diangkat baru-baru ini, sehingga yang bersangkutan sudah pasti memiliki kekebalan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mohammed bin Salman, Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, adalah kepala pemerintahan dan, oleh karena itu, kebal dari gugatan ini," bunyi pengajuan tersebut, seperti dikutip CNN, Jumat (18/11).
Pengajuan itu diberikan tepat sebelum batas waktu pengadilan bagi Departemen Kehakiman untuk memberikan pandangannya di pengadilan mengenai kekebalan dan argumen lain yang dibuat pangeran agar gugatan itu dibatalkan.
Direktur eksekutif DAWN, Sarah Leah Whitson, menyebut pengajuan kekebalan itu sebagai "Tindakan tak mendesak dan tidak perlu yang hanya akan merusak tindakan paling penting untuk pertanggungjawaban atas pembunuhan keji Khashoggi."
Dia pun menyesalkan Presiden AS Joe Biden yang justru memberikan impunitas bagi MbS.
"Sungguh sangat ironis bahwa Presiden Biden pada dasarnya memberikan jaminan impunitas bagi Mohammed bin Salman yang merupakan kebalikan dari apa yang dia janjikan untuk meminta pertanggungjawaban pembunuh Jamal Khashoggi," kata Whitson kepada CNN.
Kasus ini diajukan oleh tunangan Khashoggi, Hatice Cengiz, dan organisasi HAM, DAWN, yang berbasis di Washington. Mereka menggugat MbS dan 28 orang lain pada Oktober 2020 di Pengadilan Distrik Federal Washinton, DC.
Mereka menuding bahwa MbS dan lainnya telah "menculik, mengikat, membius, menyiksa, dan membunuh" Khashoggi di Konsulat Saudi di Istanbul dan kemudian memutilasinya. Jenazahnya pun hingga kini tidak pernah ditemukan.
Lanjut baca di halaman berikutnya...