Korut Eksekusi Mati 2 Remaja di Depan Warga Gegara Sebarkan Film Korea

CNN Indonesia
Senin, 05 Des 2022 10:16 WIB
Untuk pertama kalinya, Korut mengeksekusi mati tiga remaja di depan publik demi memberi pesan agar terus patuh dan setia pada negara.
(Foto: AFP/KIM WON JIN)

Apa Hukuman Korut?

Dalam beberapa tahun terakhir, budaya populer Korea Selatan memang semakin digandrungi dunia, tak terkecuali warga Korut khususnya anak muda.

Meski Korut merupakan negara sangat tertutup dan ketat menyensor informasi dari dunia luar, namun banyak oknum yang berhasil menyelundupkan konten hiburan seperti musik, film, hingga drama dari luar negeri terutama Korea Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lagu K-Pop, drama korea, acara televisi hingga film dari Negeri Ginseng pun semakin tersebar luas di penjuru Korut yang terisolasi melalui penyelundupan konten via US flash drive dan kartu SD yang mudah disembunyikan.

Penyelundup biasanya membawa konten media Korea Selatan ke Korut melalui China. Dari situ, para distributor menyebarkannya ke orang-orang.

Rezim Kim Jong Un pun semakin khawatir tentang pengaruh budaya Korsel yang menular ke banyak generasi muda Korut saat ini.

Pada akhir 2020, Kim Jong Un mengesahkan undang-undang yang memperketat hukuman bagi warga yang ketahuan mengkonsumsi budaya Korsel.

Korut memberlakukan denda berat hingga sanksi penjara bagi siapa pun yang ketahuan menikmati konten hiburan Korsel.

Majalah Jepang, Rimjing-gang, juga melaporkan bahwa undang-undang Korea Utara itu melarang warga berbicara dan menulis dengan gaya orang Korea Selatan.

Pihak berwenang Korea Utara juga tak segan menjatuhkan hukuman penjara di sebuah kamp hingga 15 tahun bagi mereka yang kedapatan menikmati konten media Korea Selatan.

Menurut dokumen undang-undang Korea Utara yang didapat Daily NK, siapa pun yang ketahuan mengunggah atau mendapatkan konten hiburan dari Korea Selatan akan dijatuhi hukuman seumur hidup. Sementara itu, hukuman mati bisa dijatuhkan bagi mereka yang kedapatan menyimpan sejumlah besar konten hiburan dari Amerika Serikat atau Jepang.

Sanksi dan denda juga berlaku bagi mereka yang memproduksi dan menyebarkan konten pornografi, menonton stasiun televisi, saluran radio, situs internet, dan perangkat teknologi lainnya yang tidak terdaftar di Korea Utara.

Undang-undang itu turut menjatuhkan sanksi terhadap para orang tua yang kedapatan anak-anaknya melanggar aturan itu.

Beleid itu juga diterapkan ketika Korea Utara mendesak industri hiburan dalam negeri agar berkembang lebih baik lagi.

Sokeel Park dari Liberty in North Korea menganggap penekanan undang-undang tersebut terkait konten asal Korea Selatan mencerminkan kekhawatiran pemerintahan Kim Jong-un terhadap pengaruh tetangganya di selatan itu yang lebih kaya dan demokratis terhadap warga Korea Utara.

Pembelot Korea Utara, Tae Yong-ho, menuturkan meski serba terbatas, akses informasi bagi warga Korea Utara terus meluas terutama melalui perdagangan di perbatasan dengan China. Hal itu, tutur Tae mempercepat perubahan kecil terhadap para warga Korea Utara.

"Pada siang hari, penduduk Korea Utara mungkin meneriakkan 'Hidup King Jong-un', tetapi pada malam hari mereka semua menonton drama dan film Korea Selatan," kata Tae dalam sebuah wawancara dengan Reuters pada awal 2020 lalu.

(rds)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER