
Isu Pembubaran Polisi Moral, Bagaimana Aturan Wajib Jilbab di Iran?

Kejaksaan Agung Iran baru-baru ini dikabarkan membubarkan unit polisi moral usai dua bulan lebih diprotes buntut kematian Mahsa Amini.
Amini merupakan perempuan 22 tahun yang meninggal dunia dalam penahanan polisi moral pada September lalu. Ia diduga disiksa saat ditahan karena tak mengenakan hijab sesuai aturan.
Terkait hal ini, Jaksa Agung Mohammad Jafar Montazeri mengatakan polisi moral dibubarkan karena tidak berhubungan dengan peradilan.
"Polisi moralitas tidak ada hubungannya dengan peradilan dan telah dihapuskan," ungkapnya seperti dikutip dari AFP, Minggu (4/12).
Montazeri juga menuturkan parlemen dan kehakiman saat ini tengah mengkaji ulang aturan wajib hijab bagi perempuan di Iran yang telah memicu demo besar-besaran itu.
"Parlemen dan kehakiman sedang mengkaji [aturan itu]," katanya.
Kendati demikian, Montazeri tak menjabarkan lebih lanjut bagian mana dari hukum itu yang kemungkinan dapat diubah.
Bantahan dari Media Iran
Kabar ini pun ditanggapi berbeda oleh media pemerintah Iran, ISNA. ISNA membantah Iran telah membubarkan polisi moral.
ISNA menegaskan kepolisian moral berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri Iran, bukan Jaksa Agung.
CNN sudah menghubungi Kementerian Dalam Negeri Iran untuk konfirmasi lebih lanjut. Namun, belum ada tanggapan.
Adapun polisi moralitas Iran merupakan komponen dari Pasukan Penegakan Hukum Iran (LEF) yang menegakkan aturan soal ketidaksopanan dan kejahatan sosial. Mereka memiliki akses ke kekuasaan, senjata, dan pusat penahanan Iran.
Polisi moralitas biasa berpatroli di jalan-jalan untuk memeriksa penerapan hukum hijab dan persyaratan Islam lain.
Perempuan yang menolak mengenakan hijab bakal dihukum hingga dibawa ke pusat pendidikan yang bertindak semacam fasilitas penahanan.
Lanjut baca di halaman berikutnya...