Putin Teken UU Larang Aksi Protes di Gedung Pemerintah hingga Bandara

CNN Indonesia
Selasa, 06 Des 2022 05:29 WIB
Vladimir Putin meneken UU yang isinya melarang aksi protes di area-area seperti gedung-gedung pemerintah, universitas, sekolah, hingga bandara dan pelabuhan. (Foto: AFP/GAVRIIL GRIGOROV)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang yang isinya melarang segala jenis aksi unjuk rasa di berbagai tempat publik. Warga pun semakin sulit untuk melakukan aksi protes.

Dikutip dari CNN, Selasa (6/12), aksi unjuk rasa dilarang di area-area seperti gedung-gedung pemerintah, universitas, sekolah, dan area sekitar gereja.

Kemudian, bandara dan pelabuhan, stasiun kereta api, dan infrastruktur vital.

Sebelumnya, aksi unjuk rasa dilarang dilakukan di dekat kediaman presiden, pengadilan, penjara, dan layanan operasional darurat.

Otoritas wilayah setempat juga dapat memberlakukan larangan lebih lanjut terhadap demonstrasi berdasarkan karakteristik sejarah, budaya, dan karakter objektif lainnya dari suatu tempat.

Menurut kantor berita Rusia, RIA, Putin menandatangani hampir 50 undang-undang pada Senin (5/12).

(tsa/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK