Mengenai KUHP ini, Pakar Hak Asasi Manusia PBB pun mengaku sudah mengirim surat yang menyatakan keprihatinannya ke pemerintah.
PBB meminta otoritas Indonesia untuk memastikan bahwa hukum RI selaras dengan hukum internasional dan Agenda 2030 serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG).
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PBB juga mendesak pemerintah untuk membuka dialog terbuka dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan untuk mengatasi keluhan-keluhan yang ada.
"PBB siap untuk berbagi keahlian teknis kami dan membantu Indonesia memperkuat kerangka legislatif dan kelembagaan, menjamin semua individu di Indonesia untuk menikmati semua hak yang diatur dalam konvensi dan perjanjian internasional yang diikuti oleh Indonesia," tutup PBB.
Pengesahan UU KUHP baru oleh DPR memang menuai berbagai kecaman. Masyarakat sejak awal bahkan menolak keras rancangan UU KUHP karena dinilai membatasi kebebasan berpendapat dan HAM.
Penentangan juga disampaikan oleh pemerhati HAM dan masyarakat asing. Banyak yang berpendapat UU KUHP bisa menyasar para turis di Indonesia yang berpotensi menjatuhkan investasi asing hingga sektor pariwisata.
Kendati demikian, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan KUHP baru tak akan membuat investor asing lari dari Indonesia.
"Tidak benar jika dikatakan bahwa pasal-pasal dalam RKUHP terkait ranah privat atau moralitas yang disahkan oleh DPR berpotensi membuat investor dan wisatawan asing lari dari Indonesia," ujar Plt Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra.
(blq/bac)