3 Kepala Negara yang Pernah Didakwa ICC sebelum Putin

Tim | CNN Indonesia
Rabu, 22 Mar 2023 18:17 WIB
Sejumlah pihak meragukan Vladimir Putin dapat benar-benar diadili walaupun ICC sudah merilis surat perintah penangkapan terhadap sang presiden Rusia.
Sejumlah pihak meragukan Vladimir Putin dapat benar-benar diadili walaupun ICC sudah merilis surat perintah penangkapan terhadap sang presiden Rusia. (Istockphoto/simpson33)

2. Pemimpin Libya, Muammar Gaddafi

Dua tahun setelah kasus al-Bashar dimulai, ICC juga merilis surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Libya, Muammar Gaddafi, pada Juni 2011.

ICC juga mendakwa putra Gaddafi, Saif al-Islam, dan kepala mata-mata Libya, Abdullah Senussi, atas tuduhan kejahatan kemanusiaan.

Saat gerakan Arab Spring menggelora pada 2011, pemerintahan Gaddafi dilengserkan. Ia lantas kabur ke Sirte, di mana ia kemudian ditangkap dan dibunuh oleh milisi NTC Libya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diberitakan AFP, dakwaan terhadap Gaddafi otomatis dihentikan setelah kematiannya.

3. Presiden Kenya, Uhuru Kenyatta

Presiden Kenya, Uhuru Kenyatta, menjadi satu-satunya pemimpin negara yang benar-benar diadili dan hadir di persidangan di pengadilan ICC di Belanda.

Kenyatta sebenarnya didakwa terkait pembunuhan massal sebelum ia dilantik menjadi presiden.

Awalnya, Kenyatta menolak hadir dalam persidangan. Namun karena berbagai tekanan, Kenyatta akhirnya mengikuti proses persidangan pada 2014, ketika sudah menjadi presiden.

The Guardian melaporkan bahwa Kenyatta menjadi satu-satunya kepala negara yang duduk di meja hijau ICC hingga saat ini.

Meski demikian, ICC kemudian membatalkan tuntutan terhadap Kenyatta pada Desember 2014.

(has/bac)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER