Menurut US Commission on International Religious Freedom (USCIRF), kondisi kebebasan beragama di Korut termasuk yang terburuk di dunia.
Meski konstitusi menjamin kebebasan beragama, pemerintah juga melarang aktivitas agama "untuk menghasut pengaruh asing atau merugikan negara."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siapa pa pun yang kedapatan mempraktikan agama atau bahkan dicurigai menyembunyikan pandangan agama secara pribadi akan dikenakan hukuman berat, termasuk penangkapan, penyiksaan, pemenjaraan, hingga eksekusi mati.
Pada 2021, USCIRF mengidentifikasi ada 68 kasus eksekusi mati warga Korut akibat mempraktikan kepercayaan agama.
Eksekusi mati ini sebagian besar dilakukan kepada mereka yang kedapatan mempraktikan shamanic (perdukunan) yakni sebanyak 43 kasus, 24 kasus terkait dengan agama Kristen, dan satu kasus terkait dengan Cheondogyo
(rds)