Mahkamah Agung Pakistan memerintahkan komisi anti-korupsi negara itu membebaskan Imran Khan pada Kamis (11/5), usai penahanan sang mantan perdana menteri memicu kericuhan.
Stasiun penyiaran Geo TV melaporkan MA Pakistan mengumumkan keputusan itu pada Kamis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MA juga mengatakan kepada Khan bahwa penahanan terhadapnya "tidak sah."
"Penangkapan Anda tidak sah sehingga seluruh prosesnya harus dicabut," kata hakim agung Pakistan, Umar Ata Bandial.
MA mengambil keputusan ini usai penangkapan Khan oleh komisi anti-korupsi Pakistan pada Selasa lalu. Mereka menahan Khan karena sang mantan PM beberapa kali mangkir sidang.
Penahanan itu memicu kericuhan di berbagai penjuru Pakistan. Para pendukung Khan menganggap kasus korupsi yang menjerat sang mantan PM bermotif politik.
Khan dituding tak melaporkan hadiah atau gratifikasi yang diterima ketika masih menjabat sebagai PM, atau pun keuntungan yang ia dapatkan dari penjualan barang-barang itu.
Berdasarkan aturan di Pakistan, pejabat pemerintahan harus melaporkan seluruh hadiah yang mereka terima. Namun, mereka diperbolehkan menyimpan hadiah yang nilainya di bawah angka tertentu.
Pengadilan di Pakistan sendiri acap kali menyeret pejabat-pejabat dalam proses peradilan yang bertele-tele.
Kelompok-kelompok pemantau hak asasi manusia menganggap proses itu dilakukan untuk melumpuhkan oposisi.
Khan sendiri terus berupaya merecoki perpolitikan Pakistan belakangan ini, setelah ia dimakzulkan pada April tahun lalu.