Iran Eksekusi Mati Tiga Warga Terkait Unjuk Rasa Kematian Mahsa Amini
Iran mengeksekusi mati tiga warganya yang dituduh melakukan kekerasan berujung tewasnya tiga petugas keamanan, saat melakukan unjuk rasa memprotes kematian Mahsa Amini.
Tiga pria bernama Majid Kazemi, Saleh Mirhashemi, dan Saeed Yaqoubi dieksekusi mati di kota Isfahan pada Jumat (19/5).
Dilansir dari CNN, ketiga warga Iran itu dituduh menyerang hingga menyebabkan tewasnya tiga petugas keamanan saat demonstrasi di Isfahan pada November 2022 lalu.
Ini merupakan eksekusi terbaru Iran terhadap pengunjuk rasa yang memprotes kematian Mahsa Amini. Perempuan berusia 22 tahun itu meninggal dunia saat ditahan polisi Iran, karena dianggap melanggar aturan berpakaian di Iran.
Protes pun pecah di berbagai wilayah Iran, yang berujung bentrok warga dengan petugas keamanan. Ratusan orang juga tewas dan ribuan ditangkap imbas demo tersebut.
Menanggapi tindak eksekusi itu, Amnesty International menyebut tiga pria itu 'dilacak dengan cepat melalui sistem peradilan Iran', tanpa proses hukum jelas maupun pengawasan pihak eksternal.
"Penggunaan hukuman mati terhadap orang-orang ini adalah tindakan balas dendam terang-terangan terhadap generasi pengunjuk rasa yang berani karena dengan gigih menuntut hak-hak rakyat Iran selama tujuh bulan terakhir," kata Wakil Direktur Amnesty Internasional untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, Diana Eltahawy, dalam sebuah pernyataan, Rabu (17/5).
Total Iran sudah mengeksekusi mati sedikitnya 582 orang pada 2022. Jumlah ini meningkat 75 persen dibanding tahun sebelumnya.
Bahkan, ini merupakan hukuman mati paling banyak yang dilakukan Iran sejak 2015, menurut laporan kelompok hak asasi manusia Iran Human Rights (IHR) yang berbasis di Norwegia dan Together Against the Death Penalty (ECPM) yang berbasis di Prancis.
Sejumlah kelompok HAM menilai hukuman mati semacam ini mencerminkan upaya Teheran "menanamkan rasa takut" kepada para pengunjuk rasa anti-rezim.
Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat pada Kamis (18/5) mengutuk keras eksekusi mati ini. Kemlu AS menyebut rencana tersebut merupakan penghinaan terhadap hak asasi manusia dan martabat dasar manusia.
"Pengeksekusian orang-orang ini, setelah apa yang secara luas dianggap sebagai pengadilan palsu, akan menjadi penghinaan terhadap hak asasi manusia dan martabat dasar manusia di Iran dan di mana pun," kata Wakil Juru Bicara Kemlu AS Vedant Patel dalam press briefing.
Awal Mei ini, Iran juga mengeksekusi mati dua terpidana kasus penghinaan terhadap Nabi Muhammad dan pembakaran Al Quran.
Situs urusan kehakiman Iran, Mizan Online, menyebut dua warga bernama Sadrollah Fazeli Zarei dan Youssef Mehrdad itu dihukum gantung pada Senin (7/5) lalu.
(blq/dna)