Langgar UU Anti-LGBT, Pria 20 Tahun di Uganda Terancam Vonis Mati
Jaksa Uganda mendakwa seorang laki-laki berusia 20 tahun yang dituduh menjalin hubungan seksual sesama jenis. Terdakwa kemungkinan menghadapi hukuman mati.
Menurut lembar dakwaan, pria itu didakwa pada 18 Agustus lalu. Dia juga dituduh melakukan pelanggaran sebagaimana dalam undang-undang anti homoseksualitas Uganda.
"[Dia dituduh] melakukan hubungan seksual yang melanggar hukum dengan (seorang) laki-laki dewasa berusia 41 tahun," demikian lembar dakwaan itu, dikutip AFP, Selasa (29/8).
"Pernyataan pelanggaran: homoseksualitas yang diperburuk bertentangan dengan Undang-Undang Anti-Homoseksualitas 2023", lanjut lembaran itu.
Berdasarkan undang-undang anti LGBT Uganda, "homoseksulaitas berat" merupakan pelanggaran yang bisa dikenai hukuman mati dan mencakup hukuman hubungan sesama jenis atas dasar suka sama suka hingga hukuman penjara seumur hidup.
Juru bicara Direktorat Penuntutan Umum Uganda, Jacquelyn Okui, laki-laki berusia 20 tahun itu akan ke meja hijau untuk menghadapi kasus yang menjeratnya.
"[Dia] didakwa di Soroti (di Uganda timur) dan dia ditahan di penjara. Dia akan hadir di pengadilan untuk menghadapi kasus ini," Okui.
Okui ragu kasus ini merupakan yang pertama terkait "homoseksualitas berat" berdasarkan undang-undang baru.
Uganda meneken UU anti-LGBT pada Mei lalu. Langkah ini dikecam komunitas internasional, termasuk Amerika Serikat dan organisasi HAM global.
Bank Dunia juga turut menolak langkah Uganda dengan menangguhkan pinjaman baru bagi negara di Afrika Timur ini. Mereka menyebut UU it "secara fundamental bertentangan" dengan yang dianut Bank Dunia.
Usai UU itu diteken, Kesadaran dan Promosi Hak Asasi Manusia, mencatat 17 penangkapan berlangsung sejak Juni hingga Juli berkait dengan anti-LGBT.
Lalu pada awal Agustus, polisi juga menangkap empat orang termasuk dua perempuan di panti pijat di distrik timur Buikwe karena diduga melakukan aktivitas hubungan sesama jenis.
(isa/dna/bac)