
Parlemen Iran meloloskan RUU yang mengatur perempuan tak berhijab atau pakaian yang pantas bisa dihukum penjara hingga 10 tahun.
RUU dengan nama 'Dukungan untuk Budaya Hijab dan Kesucian' ini disetujui dengan masa percobaan 3 tahun.
Aturan ini dikeluarkan setelah belakangan banyak perempuan di Iran yang terang-terangan melanggar aturan berpakaian.
Hukuman ini juga berlaku bagi mereka yang "bekerja sama dengan pemerintah, media, kelompok, atau organisasi asing maupun musuh."