WNI Ditangkap di Malaysia, Mau Selundupkan Narkoba Senilai Rp6 M ke RI

CNN Indonesia
Selasa, 26 Sep 2023 14:58 WIB
WNI ditangkap di dermaga nelayan bawa narkoba jenis sabu dan ekstasi senilai Rp6,2 miliar, diduga akan diselundupkan ke RI.
Ilustrasi. WNI ditangkap di Malaysia selundupkan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Foto: iStockphoto/SimonSkafar
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi Malaysia menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) yang kedapatan membawa total 60,3 kilogram narkoba jenis sabu dan esktasi, senilai lebih dari RM1,9 juta atau setara Rp6,2 miliar.

WNI tersebut ditangkap pada 22 September lalu dalam penggerebekan yang dilakukan di dermaga nelayan Sungai Buloh, Jeram, Malaysia.

Kepala polisi distrik Kuala Selangor, Ramli Kasa, mengatakan penggerebekan dilakukan pada pukul 02.30 pagi waktu setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan masyarakat, tentang aktivitas mencurigakan tersangka berusia 21 tahun itu di dermaga nelayan.

"Kami mengirimkan tim penegak hukum ke lokasi dan menangkap tersangka yang diyakini sedang melakukan proses pengiriman narkoba ke negara tetangga," ujar Ramli Kasa, dikutip Malay Mail.

Dalam penangkapan itu polisi menyita 56 bungkus plastik berlabel teh herbal, namun diyakini berisi sabu seberat 58,9 kilogram dan kantong plastik yang berisi 3.500 butir ekstasi seberat 1,4 kilogram di semak-semak dekat dermaga.

Ramli mengatakan WNI itu kemungkinan memanfaatkan semak-semak di dermaga, untuk menyimpan narkoba sebelum diselundupkan dengan perahu menuju Indonesia lewat jalur laut.

"Tersangka akan ditahan selama enam hari dan diperiksa berdasarkan Pasal 39B Undang Undang Narkoba Berbahaya 1952," tambahnya.

Sementara itu Direktur Perlindungan WNI di Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengatakan Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur telah memonitor pemberitaan ini.

"KBRI Kuala Lumpur memperoleh informasi dari PDRM mengenai tertangkapnya seorang WNI yang diduga membawa 58,9 kg sabu dan 3.500 butir pil yang diduga extacy, pada 22 September 2023," kata Judha dalam keterangannya.

Judha menyebut WNI itu diduga akan menyelundupkan narkoba itu dari Malaysia ke Indonesia.

"KBRI dan retainer lawyer saat ini sedang berkomunikasi dengan otoritas terkait, untuk memantau situasi ini," papar Judha.

[Gambas:Video CNN]



(dna/bac)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER