Apa itu Hak Veto di DK PBB Terkait Resolusi Palestina-Israel?
Dewan Keamanan PBB menjadi sorotan usai gagal mengeluarkan resolusi di tengah perang Israel dan milisi di Palestina, Hamas.
Sejumlah negara seperti Rusia dan Brasil menginisiasi resolusi untuk merespons perang di Timur Tengah itu. Namun, semua resolusi ditolak, salah satunya karena hak veto Amerika Serikat selaku anggota tetap DK PBB.
Lihat Juga : |
Terlepas dari itu, apa yang disebut hak veto resolusi DK PBB di tengah perang Palestina-Israel?
Menurut kamus Cambridge, hak veto merupakan hak dari anggota untuk menolak atau mengizinkan sesuatu berlangsung. AS, dalam hal ini, merupakan anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang punya hak veto.
Lima negara pemegang hak veto
Sementara itu, hak veto DK PBB merujuk ke hak veto yang dipegang lima anggota tetap di unit ini. Mereka yakni AS, Inggris, Prancis, China, dan Rusia.
Menurut Piagam PBB, kelima negara akan terus memainkan peran dalam pemeliharaan dan keamanan internasional. Peran yang besar itu menempel karena mereka yang menggagas organisasi ini.
"Mereka diberikan status khusus sebagai Negara Anggota Tetap di Dewan Keamanan, bersama dengan hak suara khusus yang dikenal sebagai 'hak untuk memveto'," demikian menurut situs resmi di PBB.
Situs itu juga menerangkan bahwa para perancang Piagam PBB itu menyepakati jika salah satu anggota tetap DK PBB memberi suara maka resolusi atau keputusan tersebut tidak akan disetujui.
Kelima anggota tetap menggunakan hak veto pada satu waktu atau di lain waktu. Jika salah satu tak sepenuhnya setuju dengan suatu resolusi yang diusulkan tetapi tidak ingin memberikan hak veto, maka mereka bisa memilih untuk abstain.
"Sehingga resolusi tersebut dapat diambil jika ia memperoleh sembilan suara [dari anggota non-tetap DK PBB setuju," demikian lanjut situ itu.
DK PBB juga memiliki 10 anggota non-permanen. Mereka yakni Albania, Brasil, Ekuador, Gabon, Ghana, Jepang, Malta, Mozambik, Swiss, Uni Emirat Arab (UEA).
Mereka punya hak untuk memberi suara seperti mendukung, menolak, atau abstain, sesuai Piagam PBB Pasal 27.
"Keputusan Dewan Keamanan mengenai masalah prosedural akan diambil melalui pemungutan suara setuju dari sembilan anggota," demikian bunyi pasal itu.
Keputusan-keputusan Dewan Keamanan mengenai hal-hal lain akan diambil melalui pemungutan suara setuju dari sembilan anggota termasuk suara setuju dari para anggota tetap; dengan ketentuan bahwa, dalam keputusan berdasarkan Bab VI, dan berdasarkan ayat 3 Pasal 52, salah satu pihak yang bersengketa harus abstain dalam pemungutan suara.
Bersambung ke halaman berikutnya...