Sama-sama Diminta Adili Israel, Apa Beda ICJ dan ICC?

blq | CNN Indonesia
Kamis, 11 Jan 2024 19:39 WIB
Ilustrasi. (iStock/simpson33)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) menggelar sidang perdana atas gugatan Afrika Selatan terhadap Israel mengenai dugaan genosida di Jalur Gaza, Palestina, sore ini, Kamis (11/1).

Sidang bakal berlangsung dua hari sampai Jumat (12/1).

Sidang ini digelar setelah Afrika Selatan melayangkan gugatan terhadap Negeri Zionis lewat ICJ pada Desember 2023 lalu.

Dalam dokumen gugatan setebal 84 halaman, Afrika Selatan menyebut Israel telah melakukan genosida karena membunuh warga Palestina di Gaza, menyebabkan mereka mengalami penderitaan mental dan fisik yang serius, dan menciptakan kondisi hidup yang "menyebabkan kehancuran fisik".

Selain ICJ, ada pula pengadilan internasional lain yang juga menyelidiki kekejaman Israel di Palestina, yakni Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).


Jaksa ICC, Karim Khan, mengatakan pihaknya telah mendapat desakan dari lima negara untuk menyelidiki kejahatan perang yang dilakukan Israel di Gaza dalam agresi yang berlangsung sejak awal Oktober lalu.

Kelima negara itu antara lain Afrika Selatan, Bangladesh, Bolivia, Komoro, dan Djibouti.

"Sesuai dengan Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional, suatu negara pihak bisa meminta jaksa untuk menyelidiki suatu situasi di mana satu atau lebih kejahatan dalam yurisdiksi ICC tampaknya telah dilakukan, dengan tujuan menentukan apakah satu atau lebih orang tertentu harus dituntut karena telah melakukan kejahatan tersebut," kata Khan dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip CNN, Jumat (17/11).

Beda ICJ dan ICC, bersambung ke halaman berikutnya...

Beda ICJ dan ICC


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :