Jakarta, CNN Indonesia -- Afrika Selatan telah menyampaikan gugatan di hadapan International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional, yang dengan tegas menuduh Israel telah melakukan genosida di Gaza.
Mahkamah Internasional di Den Haag telah mengadakan sidang pertama pada Kamis (11/1) kemarin, dan akan dilanjutkan hari ini (12/1) dengan giliran mendengarkan argumen lisan Israel.
Afrika Selatan menghadirkan dokumen setebal 84 halaman yang menuduh Israel telah melanggar Konvensi Genosida tahun 1948 pasca insiden Holocaust, yang mengamanatkan agar semua negara peratifikasi mencegah terulangnya kejahatan serupa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut poin-poin gugatan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional soal tuduhan genosida Israel atas Palestina di Gaza.
Langgar pasal II Konvensi Genosida
Pengacara yang mewakili Afrika Selatan di ICJ, Adila Hassim, mengatakan Israel telah melanggar Pasal II Konvensi Genosida, dengan melakukan "pembunuhan massal" terhadap warga Palestina di Gaza.
"Israel mengerahkan 6.000 bom per minggu, tidak ada yang selamat. Bahkan bayi yang baru lahir pun tidak. Para pemimpin PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) menggambarkannya sebagai kuburan anak-anak," kata Hassim, dikutip Al Jazeera.
"Tidak ada yang bisa menghentikan penderitaan ini, kecuali perintah dari pengadilan ini," imbuh Hassim.
Afrika Selatan menuntut Israel segera memerintahkan Israel, untuk menghentikan agresi militer di Gaza.
Minta ICJ desak Israel setop perang
Di hadapan pengadilan, Afrika Selatan mengingatkan bahwa lebih dari 23 ribu warga Palestina telah terbunuh oleh serangan Israel di Gaza sejak 7 Oktober.
Menteri Kehakiman Afrika Selatan, Ronald Lamola, mengatakan tanggapan Israel terhadap serangan mendadak Hamas pada 7 Oktober lalu di wilayah Israel selatan, "melewati batas".
"Tidak ada serangan bersenjata di wilayah suatu negara, tidak peduli seberapa seriusnya, bahkan serangan yang melibatkan kekejaman, yang dapat memberikan pembenaran atau pembelaan terhadap pelanggaran terhadap Konvensi [Genosida 1948], baik itu masalah hukum atau moralitas," kata dia.
Untuk itu, Afsel telah mendesak kepada Mahkamah Internasional untuk mengeluarkan perintah agar Israel menyetop agresinya di Jalur Gaza.
Daftar "tindakan genosida"
Adila Hassim selaku pengacara Afsel di ICJ juga memaparkan serangkaian pelanggaran Israel terkait Konvensi Genosida.
"Tindakan genosida pertama adalah pembunuhan massal warga Palestina di Gaza," kata Hassim, seraya menunjukkan foto kuburan massal tempat jenazah dikuburkan.
Tindakan genosida kedua adalah mengakibatkan kerugian fisik dan mental yang serius terhadap warga Palestina di Gaza, dan merupakan pelanggaran terhadap Pasal 2B Konvensi Genosida.
Pengacara kedua yang mewakili Afsel, Tembeka Ngcukaitobi, berpendapat "para pemimpin politik Israel, komandan militer, dan orang-orang yang memegang posisi resmi, secara sistematis dan eksplisit menyatakan niat genosida".
Dia menyinggung komentar Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada 28 Oktober 2023, yang memerintahkan militer Israel untuk melakukan invasi darat di Gaza.
Dia juga menyebut anggota parlemen Israel berulang kali menyerukan agar Gaza dimusnahkan, diratakan, dihapus dan dihancurkan.
Lanjut di halaman berikutnya...
Afsel Tuduh Israel Berniat Lakukan Genosida di Gaza
Suasana sidang di Mahkamah Internasional kala Afsel menuduh Israel telah melanggar Konvensi Genosida di Gaza. Foto: REUTERS/THILO SCHMUELGEN
Niat genosida
Ngcukaitobi juga menyebut Israel berniat melakukan genosida terhadap warga Palestna di Gaza.
"Para pemimpin politik Israel, komandan militer, dan orang-orang yang memegang posisi resmi secara sistematis dan eksplisit menyatakan niat mereka untuk melakukan genosida," ungkapnya.
"Bukti niat genosida tidak hanya mengerikan, tapi juga sangat banyak dan tidak dapat disangkal," imbuhnya lagi.
Apakah Israel melanggar Konvensi Genosida?
Sidang di Mahkamah Internasional kemarin juga membahas masalah yuridiksi.
Profesor hukum internasional Afrika Selatan, John Dugard, menyatakan bahwa kewajiban berdasarkan Konvensi Genosida adalah "erga omnes", yakni kewajiban yang harus dilakukan kepada komunitas internasional secara keseluruhan.
"Negara-negara pihak pada konvensi ini berkewajiban tidak hanya untuk menghentikan tindakan genosida, tetapi juga untuk mencegahnya," kata Dugard.
Sementara itu pengacara lain yang juga mewakili Afsel, Max du Plessis, mengatakan bahwa badan-badan dan para ahli PBB serta organisasi HAM, institusi dan negara "secara kolektif menganggap tindakan yang dilakukan Israel sebagai genosida atau setidaknya memperingatkan bahwa rakyat palestina berisiko menjadi korban genosida".
Israel telah berulang kali menyatakan bahwa mereka bertindak untuk membela diri, usai Hamas memasuki wilayahnya pada 7 Oktober lalu.
Afsel dalam sidang juga telah berargumen bahwa Hamas bukan lah sebuah negara dan tidak dapat menjadi pihak dalam Konvensi Genosida maupun proses di ICJ Den Haag.
Argumen ini diduga bersifat pencegahan, yang bertujuan mencegah langkah Israel turut menyeret Hamas diadili berdasarkan hukum internasional.
Dosen senior di Fakultas Hukum Universitas Queen Mary London, Thomas MacManus, mengatakan gugatan yang dibawa Afrika Selatan ke ICJ "sangat mengesankan".
"Mereka menyampaikan dengan sangat singkat beberapa tuduhan yang menghancurkan, yang dirangkai dengan cara yang masuk akal secara hukum," kata MacManus.
Sementara seorang profesor PBB dan sejarah internasional, Alanna O'Malley, mengatakan bahwa gugatan Afsel ini adalah kasus yang "bersejarah".
"Kami melihat dari pemanggilan berbagai pasal Konvensi Genosida oleh tim hukum Afrika Selatan tentang cara mengajukan kasus ini secara struktural, sangat menarik," ungkapnya.
Hari ini (12/1) sidang akan dilanjutkan untuk mendengarkan argumen lisan dari Israel di hadapan Mahkamah Internasional.