Poin-poin Gugatan Afsel di ICJ soal Genosida Israel Atas Palestina

CNN Indonesia
Jumat, 12 Jan 2024 13:41 WIB
Afrika Selatan menyeret Israel ke Mahkamah Internasional, menuduh Israel dengan niat melakukan genosida atas Palestina di Gaza.
Suasana sidang di Mahkamah Internasional kala Afsel menuduh Israel telah melanggar Konvensi Genosida di Gaza. Foto: REUTERS/THILO SCHMUELGEN

Niat genosida

Ngcukaitobi juga menyebut Israel berniat melakukan genosida terhadap warga Palestna di Gaza.

"Para pemimpin politik Israel, komandan militer, dan orang-orang yang memegang posisi resmi secara sistematis dan eksplisit menyatakan niat mereka untuk melakukan genosida," ungkapnya.

"Bukti niat genosida tidak hanya mengerikan, tapi juga sangat banyak dan tidak dapat disangkal," imbuhnya lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah Israel melanggar Konvensi Genosida?

Sidang di Mahkamah Internasional kemarin juga membahas masalah yuridiksi.

Profesor hukum internasional Afrika Selatan, John Dugard, menyatakan bahwa kewajiban berdasarkan Konvensi Genosida adalah "erga omnes", yakni kewajiban yang harus dilakukan kepada komunitas internasional secara keseluruhan.

"Negara-negara pihak pada konvensi ini berkewajiban tidak hanya untuk menghentikan tindakan genosida, tetapi juga untuk mencegahnya," kata Dugard.

Sementara itu pengacara lain yang juga mewakili Afsel, Max du Plessis, mengatakan bahwa badan-badan dan para ahli PBB serta organisasi HAM, institusi dan negara "secara kolektif menganggap tindakan yang dilakukan Israel sebagai genosida atau setidaknya memperingatkan bahwa rakyat palestina berisiko menjadi korban genosida".

Israel telah berulang kali menyatakan bahwa mereka bertindak untuk membela diri, usai Hamas memasuki wilayahnya pada 7 Oktober lalu.

Afsel dalam sidang juga telah berargumen bahwa Hamas bukan lah sebuah negara dan tidak dapat menjadi pihak dalam Konvensi Genosida maupun proses di ICJ Den Haag.

Argumen ini diduga bersifat pencegahan, yang bertujuan mencegah langkah Israel turut menyeret Hamas diadili berdasarkan hukum internasional.

Dosen senior di Fakultas Hukum Universitas Queen Mary London, Thomas MacManus, mengatakan gugatan yang dibawa Afrika Selatan ke ICJ "sangat mengesankan".

"Mereka menyampaikan dengan sangat singkat beberapa tuduhan yang menghancurkan, yang dirangkai dengan cara yang masuk akal secara hukum," kata MacManus.

Sementara seorang profesor PBB dan sejarah internasional, Alanna O'Malley, mengatakan bahwa gugatan Afsel ini adalah kasus yang "bersejarah".

"Kami melihat dari pemanggilan berbagai pasal Konvensi Genosida oleh tim hukum Afrika Selatan tentang cara mengajukan kasus ini secara struktural, sangat menarik," ungkapnya.

Hari ini (12/1) sidang akan dilanjutkan untuk mendengarkan argumen lisan dari Israel di hadapan Mahkamah Internasional.

(dna/bac)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER