14 WNI Ditangkap di Hong Kong Diduga Terlibat Pencucian Uang

CNN Indonesia
Kamis, 30 Mei 2024 16:00 WIB
Kementerian Luar Negeri RI melaporkan 14 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Hong Kong usai diduga terlibat kasus pencucian uang. Ilustrasi. (Istockphoto/Dony)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Luar Negeri RI melaporkan 14 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Hong Kong usai diduga terlibat kasus pencucian uang.

"Dua puluh orang ditangkap polisi Hong Kong, 14 adalah WNI, 6 warga negara Hong Kong. Dua puluh orang itu diduga kuat terlibat kejahatan pencucian uang," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, saat konferensi pers di Kemlu, Rabu (29/5).

Judha menjelaskan keempat belas WNI tersebut merupakan pekerja migran yang terjaring sindikat pencucian uang. Mereka disebut diminta oleh sindikat untuk membuka rekening bank secara online.

"Kemudian rekening itu digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan," ucap Judha.

Judha menyampaikan kepolisian Hong Kong saat ini sedang melakukan penyelidikan atas dugaan kasus itu. Ia berujar pihaknya sudah meminta akses kekonsuleran terhadap para WNI.

Judha kemudian mengimbau agar para WNI lain berhati-hati dan tidak mudah tergiur ketika ada permintaan untuk membuka akun rekening bank online meski diiming-imingi uang.

"Karena pelanggaran pencucian uang sesuai hukum yang berlaku di Hong Kong," ujarnya.

(blq/rds)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK