Jakarta, CNN Indonesia -- Salah satu negara mayoritas Muslim di Asia, Tajikistan, menjadi sorotan usai mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan hijab pada pekan lalu.
UU itu mencakup tradisi dan perayaan di Tajikistan. Aturan ini juga melarang penggunaan pakaian asing termasuk jilbab atau penutup kepala bagi perempuan Muslim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam beberapa tahun terakhir, Tajikistan memperketat larangan berbau keagamaan. Berikut sejumlah larangan tradisi Muslim di negara ini, dikutip dari EuroNews.
1. Larangan terkait pakaian muslim dan hijab
Parlemen negara berpenduduk mayoritas Muslim tersebut mengadopsi rancangan UU tentang "tradisi dan perayaan".
Salah satu alasan pemerintah melarang penggunaan hijab dan atribut keagamaan lainnya adalah "demi melindungi nilai-nilai budaya nasional" dan "mencegah takhayul serta ekstremisme".
Dalam beberapa tahun terakhir, Tajikistan terus memperketat larangan memakai pakaian dan atribut keagamaan, terutama pakaian Muslim, di sekolah-sekolah dan tempat kerja.
Dengan UU ini, Tajikistan disebut akan memperluas larangan penggunaan hijab hingga di tempat publik.
Dalam aturan baru ini, warga juga dianjurkan untuk semakin sering memakai pakaian nasional Tajikistan.
Dikutip dari EuroNews, mereka yang melanggar undang-undang ini akan didenda mulai dari 7.920 somoni atau sekitar Rp12,1 juta untuk warga biasa, sekitar 54 ribu somoni (Rp82,6 juta), dan 57.600 somoni (Rp88,1 juta) bagi para tokoh agama.
2. Pelarangan salah satu tradisi saat Idul Fitri
Undang-Undang ini juga melarang tradisi umat Muslim Tajikistan "iydgardak" yang berlangsung saat Hari Raya Idul Fitri. Iydgardak adalah tradisi ketika anak-anak mengunjungi rumah-rumah dan mendapatkan uang saku.
Bersambung ke halaman berikutnya...
7 Larangan Tradisi Muslim di Tajikistan, Batasi Usia Masuk Masjid
Para perempuan dan anak-anak Tajikistan di Kota Dushanbe. (AFP/VYACHESLAV OSELEDKO)
3. Cukur paksa janggut
Beberapa laporan menyatakan penegak hukum Tajikistan mencukur paksa laki-laki berjanggut lebat. Sejauh ini padahal tak ada batasan hukum mengenai Tindakan tersebut.
Pihak berwenang Tajikistan memandang orang berjanggut sebagai tanda potensial dari agama yang dianggap ekstremis.
4. Anak sekolah agama ke luar negeri, orang tua kena sanksi
Undang-undang Tanggung Jawab Orang Tua memberi sanksi yang menyekolahkan anak mereka ke Pendidikan agama di luar negeri.
5. Larangan masuk masjid bagi anak di bawah 18 tahun
Menurut UU yang sama pula, anak di bawah 18 tahun dilarang memasuki tempat ibadah tanpa izin.
6. Ribuan masjid ditutup dalam setahun
Pernyataan Komite Urusan Agama Tajikistan pada 2017 menyebut bahwa 1.938 masjid ditutup hanya dalam satu tahun.
7. Masjid diubah jadi kedai teh
Tajikistan juga mengubah masjid menjadi kedai teh dan pusat Kesehatan.