Beberapa laporan menyatakan penegak hukum Tajikistan mencukur paksa laki-laki berjanggut lebat. Sejauh ini padahal tak ada batasan hukum mengenai Tindakan tersebut.
Pihak berwenang Tajikistan memandang orang berjanggut sebagai tanda potensial dari agama yang dianggap ekstremis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Undang-undang Tanggung Jawab Orang Tua memberi sanksi yang menyekolahkan anak mereka ke Pendidikan agama di luar negeri.
Menurut UU yang sama pula, anak di bawah 18 tahun dilarang memasuki tempat ibadah tanpa izin.
Pernyataan Komite Urusan Agama Tajikistan pada 2017 menyebut bahwa 1.938 masjid ditutup hanya dalam satu tahun.
Tajikistan juga mengubah masjid menjadi kedai teh dan pusat Kesehatan.
(isa/bac)